Selasa, 19 Mei 2009

uas hpa

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK adalah hkm yg mnjadi dasar dan pedoman (alat) melindungi anak melaksanakan hak dan kewajibannya (baik dgn bantuan org lain maupun dgn usaha sendiri) jgf mrpkn implementasi kebijaksaan penguasa tertentu, demi kepentingan tertentuv yg jg mnyangkut kehdpn dan pnhdpn anak



JENIS2 PERLINDUNGAN anak

perlindungan terhadap hak-hak azasi anak

perlindungan anak dalam proses peradilan, cacad, luar biasa

perlindungan kesejahteraan anak

perlindungan anak dalam masalah penahanan perampasan kemerdekaan

perlindungan anak dalam masalah exploitasi, perbudakan, perdagangan anak, trafficking, pelacuran, pornografi, dan penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan

perlindungan anak dari akibat peperangan dan keributan, dan kekacauan

perlindungan anak dari tindakan kekerasan



PENGANKATAN ANAK

Secara adat : hub pd OT sebenarnya msh ada

Scra perdata : staasblad

UU no.129/1917

Keputusan pengadilan



ANAK ANGKAT (uupa) adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)



PENGANGKATAN ANAK :

1. antar WNI = dului oleh notaries, skrd ke PN
2. anak WNA ileh WNI
3. anak WNI oleh WNA

dasar hukum :

SEMA 2 THN 1979

SEMA 6 thn 1983

Staasblad 1917 no.129

UUPA no.23/2002



TUJUAN pengangkatan anak :

Terpenuhi kebutuhan anak oleh OT asuh

Lebih terjaminnya hak2 anak

Tersediannya kesempatan kpd keluarga mampu utk mnunjang kesejahteraan social



PRINSIP2 pengangkatan anak

1. melindungi anak
2. ultimim remedium/ upaya terakhir oleh OT tak mampu utk melindungi anak
3. pilihan tepat utk mjdi OT angkat agar anak dapat tumbuh kembang scr optimal
4. tdk memutuskan hub anak dgn OT kandung
5. OT seagama dgn anak



FUNGSI pengangkatan anak ;

1. fungsi pengganti OT kandung
2. fungsi perlindungan
3. fungsi pemenuhan jasmani, rohani dan social
4. fungsi perkembangan kepribadian, bakat kemampuan, dan daya cipta



TINDAK PIDANA dlm pengangkatan anak:

1. penculikan anak
2. pemalsuan data anak
3. perdagangan anak
4. trafficking anak
5. eksploitasi anak



pengangkatan anak

1. meneruskan keturunan
2. mncari kawan utk anak yg sdh ada
3. mnyiapkan diri utk hari tua
4. mnambah anak utk jenis lain
5. mncari tenaga kerja murah
6. mncari keuntungan diri
7. mngurus harta mereka
8. mngisi kesepian dlm keluarga
9. mempertahankan perkawinan
10. mnunjukan rasa social
11. tdk dpt pnya anak krn alasan medis
12. mnmbah tenaga kerja murah
13. agar anak dpt pendidikan
14. belas kasihan pd anak terlantar
15. mempereart hub keluarga



PERSYARATAN pengangkatan anak:

1. surat permohonan
2. pernyataan motif PA
3. SKKKB
4. fotocopy paspor (WNA)
5. fotocpy srt nikah
6. srt ket. Dokter bhw tdk punya anak
7. srt ket dokter ttg kesehatan cln OT angkat
8. srt ket kedutaan ttg alamat, kerja
9. srt ket mampu scr ekonomi



PERLINDUNGAN HUKUM ANAK

1. perlindungan thdp hak2 asasi anak
2. per. Anak dalam proses peradilan, cacat, luar biasa.
3. per. Kesejahteraan anak
4. per. Anak dlm masalah penahanan, perampasan kemerdekaan
5. per. Anak dlm mslh eksploitasi, perbudakan, perdagangan anak, dan trafficking, pelacuran, pornografi dan penyalahgunaan obat2an, memperalat anak dlm melakukan kejahatan.
6. perlindungan anak dr akibat peperangan dan keributan dan kekacauan
7. perlindungan anak dr tindakan kekerasan



ALASAN MELINDUGI ANAK :

1. anak adlh insane pembangunan dan harapan bangsa.
2. anak sejak dalam kandungan terancam menyal, fisik, social
3. anak menderita mental, fisik, social dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsaq, bernegara
4. harkat dan martabat anak sbg manusia sesama kita dan yang ada bersama dgn kita dalam satu masyarakat tak dihargai
5. anak ditelantarkan dan diperlakukan salah tanpa perlindungan
6. anak belum mampu melindungi diri sendiri krna situasi dan kondisi mental, fisik, dan sosialnya
7. anak tdk mndapat pelayanan, asistensi, retribusi, kompensasi sbg respons
8. melindungi anak adlh hak dan kewajiban stp WN, masyarakat, anggota keluarga dan aparat pemerintah.
9. anak yg bermasalah blm mndapatkan perlindungan scr integrative berdasrkan hokum
10. ada PPU dan konvensi hak2 anak PBB yg dpt mjdi dasar dan pedoman melindungi anak



JENIS ANAK : anak kandung, haram, angkat, piara, pungut, tanpa OT, asuh, tdk mampu, bermasalh kelakuan, cacat, jalanan, terlantar, korban perlakuan salah, nakal, delinkuen, didik permasyarakatan (anak pidana, amak ngra, anak sipil)



LINGKARAN keterlibatan dalam pengangkatan anak :

Center : PA

Around : YM = yg melindungi, PP = petugas pembinaan, POL = polisi, J = jaksa, KYM = kel. Yg melindungi, KRT = ketua RT, KRW = ketua RW, Xy = siapa saja yg terlibat, P1 = pengamat,. Pu= pembuat UU, H= hakim, P2= pengacara, YD = yg dilindungi, PS = pekerja social





ANAK PIDANA.

1. adalah suatu hsl perumusan yuridis penguasa sbgai btk kebijakan tertentu pd masa tertentu, di tempat tertentu demi kepentingan tertentu
2. anak yg dianggap menujukan tingkah laku mnyimpang dr norma2 masy tertentu dan memerlukan pembinaan demi kesejahteraannya
3. adalah suatu interaksi antar pihak2 tertentu, akibat adanya suatu interaksi anatar fenomena yg ada dan saling mempengaruhi, berdasarkan teori interaksi.maka pd eksistensi anak pid tsb, selain pelaku tsb, terlibat pula pihak2 lain. Spt [pihak2 korban, pembuat UU, polisi, jaksa dsb
4. anak yg mempunyai masalah kelakuan





ALASAN melindungi pelaku anak dan anak pidana

1. PAAP adalh insane pembangunan dan harapan bangsa Indonesia
2. PAAP adalh anak bermasalah dan belum mndapat perlindungan scr terpadu brdsrkan hukum
3. pelaksanaan hak dan kewajiban PAAP diabaikan oleh OT, anggota kel, masy dan pemerintah
4. dalam pelaksanaan sistem peradilan PAAP tdk diperlakukan sbg manusia yg sama harkat dan martabatnya dalam suatu masy
5. penjatuhan sanksi pd PAAP hrs mrpkn perwujudan keadilan dlm suatu masy
6. pd hakikatnya PAAP mrpkn hsl interaksi antar pihak2 yg terlibat pd eksistensi PAAP, akibat adanya suatu interelasio antara fenomena yg ada dan saling mempengaruhi
7. pembinaan dan pemberian sanksi pd PAAP mrpkn tolak ukur peradaban masy tertentu
8. pembinaan PAAP mjd tg jwb bersama masy dan pemerintah scr integrative dan simultan
9. tindakan PAAP pd hakikatnya adalh tindakan individu yg dipengaruhi oleh unsure social tertentu, masy tertentu



MASALAH terkait dgn perlindungan anak :

1. kependudukan
2. kemiskinan
3. kesenjangan sosial dan pemerataan taraf hidup masy
4. ketegakerjaan
5. disintegrasi dan disorientasi budaya
6. pertumbuhan pribadi
7. diklat
8. polusi fisik dan sosial
9. dependency



USAHA lsg PA :

1. pengadaan sesuatu agar anak terlindungi, diselamatkan dr sesuatu
2. pencegahan dr sgla sesuatu yg merugikan anak
3. pengawasan spy anak berkembang dgn baik
4. penjagaan thd gangguan dr dalam dan luar diri anak
5. pembinaan mental, fisik dan sosial
6. pemasyarakatan
7. penyaluran dinamika
8. penyadaran akan hak2 dan kwjbn serta pengembanagan
9. penganjuran utk melakukan sesuatu dan tdk melakukan sesuatu demi kepentingan anak
10. penyuluhan utk anak
11. pendampinagn, penemanan dalam melindungi diri sendiri
12. pengasuhan anak
13. pendidikan formal dan non formal
14. pengembanagn komunikasi
15. pendewasaan
16. penanggulangan maslh
17. pengusahaan keadilan
18. pengganjaran pengaturan per-UU-an



UASAHA tdk lsg PA :

1. pencegahann org lain merugikan kepentingan anak melalui per-UU-an
2. peningkatan pengertian ttg manusia anak : hak dan kewajiban
3. penyuluhan pembinaan anak
4. pengadaa sesuatu yg mnguntungkan anak
5. pembinaan partsipasi PA
6. pnadamoingan dalam PA
7. penindakan mereka yg menghalangi PA



USAHA non PA yg harus dicegah

1. perlakuan salah (child abuse)
2. penelantaran (child neglegt)
3. pemanfaatan anak
4. penghambatan kesejahteraan anak
5. pengucilan
6. pembinaan yg negatif
7. pemaksaan melukan sesuatu yg negatif
8. pengurangan kesempatan melaksanakan hak dan kewajiban



PERLINDUNGAN HUKUM thdp anak :

1. perlindungan



PERSYARATAN sistem SANKSI yg baik

1. rasional positif
2. dpt dipertanggungjwbkan (horizontal = thd sesame manusia, vertical= thd Tuhan)
3. bermanfaat utk diri sendiri dan orang lain
4. mngembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan rakyat
5. mngembangkan kesatuan, persatuan dan kebersamaan, kerukunan
6. mngutamakan perspektif kpentingan yg diatur bkn kepentingan yg mngatur
7. berwawasan kepentingan rakyat dan mnyelesaikan permasalahan rakyat







PERANAN ANAK DALAM KONFLIK

PERANAN SEBAGAI :

korban

tentara bersenjata, mata-mata, penyampai berita, pembawa barang, pemerhati lawan, budak sex, penyokong politik, dan alat propoganda



INTERNATIONAL LAW

konvensi hak-hak anak 1989 art. 38 dengan batas umur 15 tahun

statuta roma untuk international criminal court 1998, diperbarui pada 1.7.2002 art. 8.2.26 : batas umur 15 tahun …. war crime

un security council resolution no. 1612 : memonitor dan melaporkan negara negara yg membentuk tentara anak

iccpr – ham int.

konvensi jenewa



INSTRUMEN NASIONAL

1. uu no 23/2002 ttg perlindungan anak
2. uu no 39/1999 ttg hak asasi manusia
3. uu no 4/1979 ttg kesejahteraan anak



STATISTIK PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK-JUMLAH /%

GUGUR DARI KANDUNGAN IBU

ANAK MENINGGAL WAKTU DILAHIRKAN

IBU YG MENINGGAL WAKTU MELAHIRKAN

ANAK YG DISUSUKAN IBU - EKSLUSIF

ANAK YANG GIZI BURUK

ANAK CACAT

ANAK JALANAN- ANAK TERLANTAR

ANAK NAKAL-TERLIBAT T.PIDANA

ANAK PUTUS SEKOLAH

TENTARA ANAK

BURUH ANAK

ANAK KORBAN T.PIDANA

ANAK KORBAN TRAFFICKING KE LN

ANAK DIPEKERJAKAN SBG ARTIS



HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM BERBAGAI BIDANG HUKUM



KUH PERDATA

pasal 298 – 306 : akibat akibat kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak

pasal 307 – 319 akibat akibat kekuasaan orangtua terhadap barang barang anak

pasal 319 a – 319 m pembebasan dan pemecatan dan kekuasaan orangtua

pasal 320 – 329 kewajiban kewajiban timbal balik antara kedua orangtua atau keluarga sedarah dalam garis ke atas dan anak -anak beserta keturunan anak

pasal 419 – 432 pendewasaan

pasal 1320 syarat syah perjanjian

1330, 1338 asas kebebasan bekontrak





KUH PIDANA

•Pasal 45, 46, 47

•Pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, 297,

•Pasal 300/2

•Pasal 181, 301, 305, 307, 308,

•Pasal 330, 331, 341, 342, 343, 346, 347,

•Pasal 348, 356, 491/2



PASAL 45 KUHP

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkansupaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, danputusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.



PASAL 46 KUHP

1. Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan caralain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalamkedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapaiumur delapan belas tahun.

2. Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.



PASAL 47 KUHP

1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.

2. Jika perbuatan itu merupakan yang diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

3. Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan. (1. pencabutan hak-hak tertentu;3. pengumuman putusan hakim)



PASAL 290 KUH PIDANA

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.



PASAL 291 KUH PIDANA

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



PASAL 292 KUHP

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



PASAL 293 KUHP

(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.



PASAL 294 KUHP

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang

karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,

pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295

(1) Diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang rs melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.

Pasal 297

Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.





PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERLINDUNGAN ANAK

UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak

UU NO 12/1995 TTG PEMASYARAKATAN

Beijing Rules (SMRJJ)



KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI HARAPAN BANGSA

1. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
2. Pertumbuhan dan perkembangan anak agar dapat menjadi penopang bangsa bukan hanya sekedar menjadi tanggung jawab keluarga tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama bangsa
3. Perlindungan anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



HAK-HAK ANAK

Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri atau dalam kondisi tertentu oleh orang tua angkat.

Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran

Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya

Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul, bermain, berekreasi, dan berkreasi

Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social (untuk anak penyandang cacat).

Hak mendapat perlindungan dari perlakuan:diskriminasi;eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;penelantaran;kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;ketidakadilan; danperlakuan salah lainnya.

Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak

Hak untuk memperoleh perlindungan dari : penyalahgunaan dalam kegiatan, politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial;

pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan.

Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.



PRINSIP – PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK

non diskriminasi;

kepentingan yang terbaik bagi anak;

hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

penghargaan terhadap pendapat anak.





PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERLINDUNGAN ANAK

UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak



ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

1. Dalam UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak, tidak digunakan terminology kriminal untuk anak yang melakukan perbuatan menyimpang atau perbuatan melawan hukum, melainkan anak nakal.

2. Anak Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

3. Anak yang dalam perkara Anak Nakal yang akan menjalani proses peradilan hanyalah anak yang telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.





TINDAKAN TERHADAP ANAK NAKAL YANG BERUSIA DI BAWAH 8 TAHUN



1. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

2. Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut masih dapat dibina, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.

3. apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut tidak dapat dibina lagi, Penyidik menyerahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.



PEMERIKSAAN PERKARA ANAK NAKAL

Anak Nakal yang menjalani proses pemeriksaan berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Dalam perkara anak nakal terdapat Pembimbing kemasyarakatan, yaitu petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pembimbing kemasyarakatan berperan untuk memberikan pertimbangan mengenai kondisi khusus yang dialami oleh anak, kondisi mana yang akhirnya menjadi salah satu factor penyebab anak melakukan tindak pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.

Persidangan dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum, namun putusan dibacakan dalam siding terbuka untuk umum.

Dalam menjalani proses persidangan, anak nakal didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.



PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA ANAK NAKAL

Menjatuhkan Pidana.

1. Pidana yang dapat dijatuhkan paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Dalam hal anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2. Terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana bersyarat
3. Terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana pengawasan

Dalam hal anak nakal diputus untuk menjalani pidana, maka terhadapnya

ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak

mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh

Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.



IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

1. Perangkat peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sudah cukup memadai.
2. Seperti halnya alat, aturan-aturan hukum itu pun baru dapat memiliki manfaat jika diimplementasikan dengan baik.
3. Dalam pemeriksaan perkara anak nakal yang seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum, acapkali tidak dilakukan.
4. Peranan Pembimbing Kemasyarakatan, terkadang juga diabaikan.
5. Pada proses pemeriksaan anak nakal, kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh seringkali di abaikan.
6. Proses persidangan beberapa kasus anak nakal hanya diputus dalam dua atau tiga kali persidangan, tanpa kehadiran orang tua maupun penasehat hukum.
7. Dalam kasus anak nakal yang dijatuhi pidana penjara, seharusnya ini merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam hal upaya-upaya lainnya tidak dapat ditempuh lagi.
8. Pemberian sanksi kepada anak nakal seharusnya merupakan rehabilitasi, bukan pembalasan,



UPAYA PERBAIKAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

pemerintah harus sepenuhnya menyadari bahwa anak, bagaimanapun kondisinya adalah masa depan dan harapan bangsa.

Pemerintah harus memiliki kesamaan pandangan bahwa tidak seorang anak pun terlahir kriminal. Faktor lingkungan dan kondisi tumbuh kembang anak merupakan factor utama yang memicu kenakalan anak.

Dalam hal seorang anak melakukan tindak pidana atau kenakalan, anak harus mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus yang tetap menjamin terpenuhinya hak -hak anak.

Implementasi dari hukum perlindungan anak sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan dengan baik.

Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan aturan undang-undang sepenuhnya, dengan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Perbaikan infrastruktur mutlak harus dilakukan agar penanganan terhadap anak nakal dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BEIJING RULES

Hak-hak Anak yang berhadapan dg hukum :

Praduga tak bersalah

Hak untuk diam

Hak untuk berkonsultasi

Hak didampingi orangtua dan pengacara

Hak untuk diberitahukan apa kesalahannya

Hak untuk pemeriksaan saksi secara silang

Hak untuk banding ke Pengadilan yg lebih tinggi





PENGADILAN ANAK

PENGADILAN ANAK/UU3/1997

Pengadilan anak ada dibawah Peradilan Umum

Sidang Pengadilan Anak bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara anak sesuai UU.

Umur anak untuk sidang anak 8-18 thn

Diatas 18 thn dibawah 21 thn di sidang anak.



TINDAKAN YG DIJATUHKAN PADA ANAK



Menyerahkan kepada orang tua/wali

Menyerahkan kpd negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan,latihan kerja

Menyerahkan kpd Dep. Sos./Org. Sosial

Teguran dan syarat tambahan



PENJATUHAN PIDANA

Paling lama ½ dari maks ancaman pidana penjara bagi orang dewasa

Ancaman pidana mati dan seumur hidup untuk anak maks. 10 tahun.

Apabila belum mencapai 12 tahun diberikan tindakan sesuai psl 24.



PENGADILAN ANAK

1. Sebelum 8 thn diperiksa oleh penyidik , Psl 5

2. Kalau mungkin dibina oleh orangtua/waliPsl 5/1

3. Kalau tidak dapat dibina orangtua – Dep.Sos.Psl 5/3

4. Hakim, Penutut Umum, Penyidik, Penasehat Hukum, tidak pakai toga/Dinas Psl 6

5. Penyertaan anak– sidang anak. Psl 7.

6. Sidang anak tertutup Psl 8, 57

7. Sidang anak didampingi orangtua & pengacara Psl 55, 57

8. Pemberitaan pakai nama singkatan Psl 8/5

9. Putusan sidang anak terbuka untuk umum.Psl 59/3



SYARAT HAKIM ANAK

1. Telah berpengalaman sbg hakim P.umum
2. Mempunyai minat perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.
3. Hakim sidang anak tunggal.
4. Jika dipandang perlu dapat juga hakim majelis.



PIDANA DAN TINDAKAN

Pidana yg dapat dijatuhkan kpd anak : Pidana Pokok dan Pidana tambahan.

Pidana Pokok : Pidana Penjara, Kurungan, denda, pidana pengawasan.

Pidana tambahan : Perampasan barang tertentu, denda dan ganti rugi.



KERINGANAN UNTUK ANAK

Psl 24, 26 , 27, 28 UU No 3/1997

Asas Discretion dan DIVERSION

Asas Deponeer

Community Servive Order

Work Service Order



PERADILAN ANAK

merupakan bagian integral proses pembangunan nasional

layaknya mengacu pada asas-asas nasional dan internasional tentang

a. Anak

b. Peradilan

c. Peradilan khusus untuk anak



Mengapa anak perlu perlindungan khusus?

[alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV), 20 November 1959, & Konvensi Hak Anak, Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989].

Asas2 dalam Konvensi Hak Anak:

1. non-diskriminasi

2. the best interest of the child

3. kelangsungan hidup dan perkembangan anak

4. penghargaan terhadap pendapat Anak



ASAS-ASAS DALAM BEIJING RULES:

Kesejahteraan Anak & Keluarga diutamakan

Perlakuan terhadap anak nakal harus proporsional dengan anak & perbuatannya

Privasi anak harus dilindungi

Upayakan diversi sejauh dimungkinkan

Perampasan kemerdekaan merupakan tindakan terakhir, dan digunakan sehemat mungkin

Tekanan pada berbagai bentuk pembinaan di luar lembaga (non-institutional treatment)



PENGATURAN SPP ANAK SELAYAKNYA MENCAKUP PULA

Pengutamaan kesejahteraan anak & keluarga

Sejauh mungkin dilakukan diversi;

Menginkorporasikan restorative justice

Titik berat pada upaya pembinaan di luar lembaga (institusionalisasi hanya sebagai upaya terakhir);

Proporsionalitas perlakuan

Perlindungan privasi anak



DEFINISI ANAK MENURUT HUKUM

UU NO. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak

1. Seseorang yang belum berusia 18 tahun

2. Termasuk anak yang masih dalam kandungan;



USIA ANAK MENURUT UU 3/1997:

Telah mencapai usia 8 (delapan) tahun (RUU KUHP menentukan batas usia yang lebih selaras dg instrumen internasional yakni 12 tahun; seyogyanya batas usia minimum ini yang dipakai)

Belum mencapai usia 18 tahun

Belum pernah kawin (UU no, 23 tahun 2002 menghapuskan kriteria ini, sehingga UU lain harus sinkron dengan UU terbaru ini sesuai dengan asas Lex posteriori derogat legi priori)



ANAK DI BAWAH 8 TAHUN…

Menurut Pasal 5 UU 3/1997, anak di bawah 8 tahun yang melakukan/diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa Penyidik, & kemudian:

Dikembalikan ke orangtua/wali bila dianggap dapat dibina;

Diserahkan ke Departemen Sosial atas pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan bilaa dipandang tidak dapat dibina à masalah: terjadi institusionalisasi (perampasan kemerdekaan) tanpa proses peradilan



HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN (PASAL 66 UU 39/1999)

tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi;

Tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup;

Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum;

Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara secara melawan hukum, atau jika tidak sebagai upaya terakhir;



HAK ANAK :

Hak diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana

Hak atas bantuan hukum, untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang bebas dan tak memihak. Andaikata kebebasannya pun dirampas :

Diperlakukan secara manusiawi dg memperhatikan kebutuhannya

Tidak dipisahkan dari orang dewasa,kecuali demi kepentingannya;

Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif

Membela diri

Memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum



Hak-hak tersebut…

Dirumuskan kembali dalam pasal 16, 17 dan 18 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak



ESENSI UU NO. 23 TH 2002

Perlindungan bagi anak

Kewajiban negara dan masyarakat

Kewajiban keluarga

Lembaga perlindungan anak

Hukuman bagi pelanggar hak anak

Instrumen Internasional :

Deklarasi Hak Anak



KONVENSI HAK ANAK

Beijing Rules tentang Juvenile Justice



JENIS PERBUATAN ANAK YANG TERCAKUP DALAM UU NO. 3/1997

Melakukan tindak pidana

Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak:

a. Baik menurut aturan per-UU-an, maupun

b. Menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs.



Masalah:

Ketidak jelasan makna ‘peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs dapat menimbulkan multi interpretasi;

Harus dirumuskan dengan tegas demi kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan hukum; Jenis pidana menurut
UU 3/1997 & R-KUHP dan Jenis pidana menurut R-KUHP



BENTUK TINDAKAN TERHADAP ANAK DALAM UU 3/1997

Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;

Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau

Menyerahkan kepada departemen sosial atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja



DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE = Dua konsep yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen internasional;

1. Merupakan upaya khusus;

2. Ekuivalen dari Alternative Dispute Resolution untuk kasus-kasus perdata;

3. Dapat dilakukan untuk kasus pidana;

4. Mungkin tidak untuk tindak pidana yang sangat serius.



DIVERSI:

Upaya untuk mencegah masuknya anak delinkuen ke dalam SPP Anak, dengan mengalihkannya ke luar SPP

Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan;

Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji

Membutuhkan personel kepolisian yang handal karena besarnya discretionary power yang dimilikinya



RESTORATIVE JUSTICE

Bergeser dari lex talionis atau retributive justice

Menekankan pada upaya pemulihan

Berorientasi pada korban

Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan;

Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu, mengurangi animosity dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat

Bentuk tindakan terhadap anak dalam R-KUHP Untuk penderita gangguan jiwa atau retardasi mental:

Perawatan di RS Jiwa

Penyerahan kepada pemerintah

Penyerahan kepada seseorang



Bentuk tindakan untuk anak ‘normal’

Pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya

Penyerahan kepada pemerintah

Penyerahan kepada seseorang

Kewajiban mengikuti pelatihan

Pencabutan SIM

Perampasan keuntungan akibat tindak pidana

Perbaikan akibat tindak pidana

Rehabilitasi, dan atau

Perawatan di lembaga

Catatan…

Bentuk pidana dan tindakan yang diru-muskan dalam R-KUHP lebih bervariasi;

Lebih banyak memberikan pilihan pada hakim

Lebih jelas memberikan batasan, misalnya : Anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat dikenakan pidana denda



Penahanan anak menurut UU 3/1997

Masalah dalam menerapkan Diversi & Restorative Justice:

Perlu ada landasan hukum yang kuat dalam UU no. 3/ 1997, UU no. 39/1999, UU no. 23/2003, Keppres 36/1990

Keluasan kewenangan diskresioner yang harus diberikan kepada aparat kepolisian mungkin menimbulkan resistensi karena kecemasan akan penyalahgunaannya;

Kecurigaan pada aparat penegak hukum;



Masalah…

Perlu dibentuk lembaga yang akan menjadi ‘penampung’ anak delinkuen yang tidak diproses ke dalam SPP Anak

Rendahnya pemahaman akan hak-hak anak, khususnya dalam SPP, apalagi tentang diversi & restortive justice, baik di antara penegak hukum maupun masyarakat umum;

Ketidak tahuan anak akan hak-hak mereka dalam SPP Anak



PERLU DIDUKUNG DENGAN:

Pembatasan akses pada informasi tentang anak delinkuen:

Walaupun ketentuan telah mewajibkan kerahasiaan proses penyidikan terhadap anak, namun media massa –khususnya elektronik– seringkali menayangkan anak-anak yang menjadi tersangka;

Perlu ketentuan (+sanksi) apabila kerahasiaan identitas anak tidak dipenuhi;



Karena berdasar pada kepentingan anak dan perkembangannya di masa depan, perlu dipikirkan untuk:

a. tidak mempublikasikan crime record anak jika ia dipidana, dan

b. putusan pemidanaan tidak dapat dijadikan landasan untuk residiv apabila ketika dewasa ia melakukan tindak pidana



UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN:

Peningkatan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam SPP bagi aparat penegak hukum dan masyarakat;

Memberikan penyuluhan mengenai diversi dan restorative justice, kepada aparat dan publik

Menyusun revisi perundang-undangan yang ada (setidaknya UU 3/1997 dan 23/2002) agar menginkorporasikan kedua konsep tsb.

Mendesain dan melaksanakan pelatihan khusus bagi aparat kepolisian yang akan bertugas menangani anak-anak delinkuen

Melakukan pelatihan khusus bagi personel dan lembaga yang kelak akan menangani anak delinkuen di luar SPP Anak

Mendorong upaya preventif terhadap delinkuensi anak





• KUNJUNGAN KE LP
1. Temuan – temuan dalam kunjungan :
2. Lp .Wanita :
3. Jenis tindak pidana yg dilakukan
4. Jenis latihan/kegiatan yg dilaksanakan :
5. Menjahit, salon, Qasidah, memasak,aerobik,kristik,bordir, kebun anggerek, kebaktian, pengajian, ,bahasa Inggeris, komputer, olahraga (volley, badminton,tenis meja),kerajinan tangan, tarian, menyanyi,menanam sayur
6. ,kebersihan, perpustakaan.
7. Menonton tv2x seminggu
8. Lomba asmaul husna
9. Kunjungan keluarga
10. Kebutuhan biologis
11. Kunjungan pulang kerumah
12. Cuti bersyarat
13. Cuti menjelang bebas
14. Pembebasan bersyarat
JENIS HUKUMAN
1. Hukuman mati : 6 orang
2. Hukuman seumur hidup : 1 orang
3. Hukuman 20 tahun penjara
4. Hukuman penjara 4 bulan – 20 tahun
MASALAH
1. Pelayanan kesehatan> banyak diantara napi yang dirawat di luar, ada yang koma
2. Makanan (di LP Wanita lebih teratur)
3. Asimilasi
4. Cuti bersyarat
5. Kerjasama dengan Komnas HAM
6. Kunjungan ke dalam sel terkadang dianggap ‘mengganggu privacy’
7. Ada beberapa yang melarikan diri
8. Pertandingan busana daerah
9. Salon
10. Kegiatan keagamaan
11. massage
HASIL WAWANCARA
1. Masalah makanan : cukup layak, ada kantin, bergantian memasak
2. Banyak yang tak didampingi kuasa hukum
3. Dipaksa menandatangani BAP
4. Proses pembebasan bersyarat amat sulit
5. Keadaan kamar yang kurang layak
6. Pakaian seragam ada tapi kurang mencukupi.
7. Penjaga laki-laki hanya boleh sampai pintu yang kedua
8. Napi harus berada di bungalow pukul 17.00 – 06.00, kecuali yang bekerja di administrasi
9. LP Wanita pernah menjadi LP Terbaik di Asia Tenggara
10. Masalah Daya tampung LP Wanita menyebabkan beberapa dititipkan di LP Anak Wanita Tangerang

• LP ANAK TANGERANG
JENIS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
1. Ada pendidikan (SD-SMP-SMU) ; dilaksanakan Senin – Kamis, Jum’at – Sabtu istirahat
2. Pelatihan (elektronik,otomotif, mekanik, pertukangan, cukur, membut komik, komputer, melukis, menjahit, memasak, pijat refleksi, band, nasyid, puisi, drama, musik kreatif).
3. Kegiatan keagamaan (ceramah, kebaktian,dll)
4. Olahraga : basket, futsal. Sepakbola, volley ball, tenis meja,
MASALAH
1. Masih ada anak-anak yang tidak patut menjadi andikpas dari segi usia, dll
2. Asas diskresi dan diversi kurang berjalan di kepolisian
3. Fasilitas kesehatan ada, Drg dan Dr datang 2x/ pekan, ada lemari obat, dll
4. Ijasah SD dari SD Kalideres,SMP dari SMPN 2 Tangerang, SMA dari SMA PKBM
5. Di LP Anak Pria berlaku normal security
6. Utk terpidana mati berlaku maximum security

Tidak ada komentar:

Posting Komentar