Senin, 18 Mei 2009

uas haper

PEMBUKTIAN :
Membuktikan adalah meyakinkan hakim ttg kebenaran dalil atau dalil yg dikemukakan dlm suatu persengketaan . dgn demikian pembuktian hny diperlukan dlm persengketaan atau perkara di muka hakim. (psl 162-177 HIR, psl 182-388 Rbg, dan psl 1865-1945 KUHPer) pengertian pembuktian ada di psl 163 yaitu siapa yg mendalilkan, dia yg hrs membuktikan. Artinya jk slh 1 pihak membantah maka dia hrs mbuktikan mngpa dia bantah dalil tsb pembuktian dr 2 sisi yaitu sisi penggugat dan trgugat.
Sdgkn titik tolak pembuktian ada dlm pasal 162 HIR yg mnyatakan bhw majelis hakim diwajibkan mematuhi ketentuan/ aturan dlm pasal 163 HiR dan seterusnya.

Tahap ini mrpkn yg ptg, dlm kaitannya dgn putusan hakim, krn sgt menentukan dmna para pihak diberikan kesempatan utk menunjukan fakta2 yg mjdi objek gugatan / sengketa. Pembuktian mempunyai sifat menentukan , artinya adalah hukum akan melandaskan pembuktian pd putusan hakim. Hakimlah yg berperan dlm proses pembuktian dan para pihak yg harus aktif utk memberikan bukti2 atas dalil2 yg diungkapkan sblmnya.

Pembuktian yuridis : membutikan dgn dasar bukti2 yg cukup kpd MH.

ASAS UTAMA DLM PEMBUKTIAN adalah “siapa yg mendalilkan, dia yg hrs membuktikan”. Hal ini tdpt dlm psl 163 HIR dan 1865 KUHPer. Artinya jk slh 1 pihak membantah maka dia hrs mbuktikan mngpa dia bantah dalil tsb, asas ini berlawanan dgn asas pembuktian terbalik yg ada dlm HAPID korupsi.
HAPER dl pelaksanaanya hny mnganut pembuktian formil dimana kalau scra formal sdh dibuktikan maka scra materil tdk perlu dibuktikan lg materilnya.

HAKIM dlm menjalankan TUGAS mbutuhkan :
1.PENGETAHUAN ttg HUKUM
a. hkm tertulis yg berlaku
b. hkm kebiasaan yg berlaku di masy (hkm tdk tertulis)
c. kaidah2 hkm asing krn pd dsrnya perkara perdata tdk selalu brhubungan dgn hkm domestik, tp jg kaidah hkm asing baik hkm formil dan hkm materil.

2. PENGETAHUAN ttg FAKTA, dlm persidangan ada bbrp fakta yg tdk perlu lg dibuktikan yaitu :
a. apabila tergugat mngakui dalil penggugat ( isi jawaban : pengakuan, penolakan, referte)
b. b apabila tergugat sama sekali tdk mnyangkal gugatan pengugatkrn pd dsrnya HAPER mnganut asas kebenaran formal yaitu tdk mnyangkal dipersamakan dgn mengakui.
c. apabila ada putusan verstek, dimana putusan tsb dijatuhkan dgn fakta yaitu Tergugat tdk hadir (jlskan syarat putusan verstek)
d. apabila ada sumpah pemutus/ sumpah decissoir yg artinya slh satu pihak krna tdk ada bukti yg kuat maka hakim akan menanyakan siapa yg berani melakukan/ mngucapkan sumpah pemutus (putusan hakim digantungkan, dan tdk ada proses pembuktian)
e. apabila hakim krna jabatannya dianggap tlh mengetahui fakta yg berupa : fakta notoir (fakta2 yg tdk memerlukan pembuktian krn sdh diketahui oleh umum) dan fakta prosesuil (fakta2 yg tjdi dlm proses dan disaksikan sndri oleh hakim cthnya adlh tdk dtg nya tergugat / penggugat dlm persidangan)

MACAM2 ALAT BUKTI (psl 164 HIR dan psl 1866 KUHPer) :

1. Bukti Surat / Bukti Tulisan (165-167 HIR)
a. Surat akta / otentik (165 HIR & 1868 KUHPer) dan Akta di bwh tangan (1869 dan 1874 KUHPerd)
b. Surat bukan akta
Pembagian surat akta dan surat bkn akta adlh krna tujuan pembuatan akta / srt tsb.
Akta otentik adlh suatu akta yg dibuat dlm btk mnrt UU oleh atau di hadapan seorang pegawai umum yg brwenang utk itu, di tempat dimana akta itu dibuat (165 HIR/285 Rbg dan pasal 1868 KUHPer), akta otentik mrpkn suatu bukti yg sempurna ttg apa yg dimuat di dalamnya diantara para pihak beserta ahli warisnya atau org2 yg mndapat hak dr para pihak thdp org ke3, akta tsb mrpkn alat bukti bebas serta akta otentik jg mpunyai kekuatan pembuktian yg sempurna krn mngikat scra materil (isinya) dan formil (di hadapan pejabat yg berwenang). Akta di bawah tangan adlh srt yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dgn mksd utk dijadikan bukti suatu perbuatan hkm ttpi akta tsb tdk dibuat di hadapan seorang pejabat umum atau akta yg dibuat /ditandatangani oleh para pihak saja, dan akta ini mpunyai perbedaan kekuatan pembuktian dgn akta otentik .
2. KETERANGAN SAKSI (168 – 172 HIR)
ada 2 jenis saksi :
a. Org2 yg pd waktu tjdi prstwa hkm tsb dgn sengaja tlh diminta utk mnyaksikan kjdian yg brlsg itu.
b. Org2 yg scr kebetulan melihat atau mngalami prstwa yg dipersengketakan tsb.
SYARAT2 SAKSI :
a. Syarat materil : seorg dpt mjdi saksi adalh melihat,mdengar, dan mengalami
b. Syarat formil : saksi tsb hrs disumpah
Keterangan saksi hrs lebih dr satu utk mbuktikan adanya prstwa dan hak krn ada suatu asas unnus testis, nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi spt yg diatur dlm psl 169 HIR dimana minimal ada 2 org saksi sama spt psl 1905 KUHPer.
Yg tidak dapat dijadikan sbg saksi (154 ay.1 HIR) dan yg dpt mngundurkan diri dlm mberikan kesaksian (146 ay.1 HIR)
Keterangan saksi ahli : mngajukan org2 yg sbnrnya tdk ada hub nya dgn prstwa / hak tsb ttpi mpunyai pngetahuan dan keahlian terkait dgn prstwa tsb. (154 HIR) sbg pihak lawan, boleh menolak ktrgn yg diberikan oleh saksi.
3. PERSANGKAAN (173 – 174 HIR)
mrpkn kesimpulan yg oleh UU atau oleh hakim yg ditarik dr suatu prstwa yg terang dan nyata ke arah prstwa lain yg blm trg dan nyata. HIR tdk mnjlskan apa yg dimksd dgn persangkaan, ttpi utk dpt mngetahui definisi dr persangkaan ini dpt dilihat dr psl 1915 BW ada 2 macam persangkaan :
a. persangkaan tdk mnrt UU yaitu persangkaan mnrt hakim (perkara2 yg sulit dibuktikan, berdasarkan yurispudensi, persangkaan hakim dlm perkara perdata adlh sama dgn apa yg dinamakan pembuktian dgn petunjuk dlm perkara pidana.
b. Persangkaan mnrt UU yaitu persangkaan brdsrkan psl2 di dalam UU. Cth psl 1977 BW (benda brgerak tgtung kpd siapa pemegangnya)
Apabila pembuktian dgn tulisan dan kesaksian itu mrpkan pembuktian scr lsg, maka pembuktian dgn persangkaan dinamakan pembuktian tak lsg.
4. PENGAKUAN ( 175 – 176 HIR) sbg alat bukti adalah pengakuan yg diberikan oleh slh satu pihak yg berperkara yg dilakukan di dpn persidangan/ di luar sidang pengadilan. Pengakuan di dalam pengadilan mpunyai kekuatan bukti yg sempurna spt yg tercantum dlm psl 174 HIR. Pd asasnya pengakuan tdk bisa dicabut / ditarik kembali kecuali bisa disebutkan dasar kesalahan atau jika tjdi kekeliruan. Namun kalau tjdi pengakuan di luar sidang, pengakuan tsb dpt dicabut. Dalam psl 175 HIR pengakuan dpt dibuat scra tertulis dan dibuat scra lisan (kec dibuktikan lain / 180 hr).
Pengakuan di dlm sidang pengadilan oleh slh satu pihak yg berperkara bersifat : suatu pernyataan kehendak, suatu perbuatan, dan suatu perbuatan penguasaan.
Pengakuan dpt dibedakan mjdi (brdsrkan pengetahuan) : pengakuan murni (membenarkan suatu dalil lawan), pengakuan dgn suatu kualifikasi (kualifikasi pengakuan dalil lawan yg mrpkn suatu sangkalan thdp sebagian dr dalil tuntutan) dan pengakuan dgn suatu klausula (ada ktrngn tambahan yg sifatnya mbebaskan yg pada intinya mbebaskan dr tuduhan pihak lawan).
Pengakuan di dalam (sempurna) kl di luar (yg dibuat tertulis dpt diterima sbg akta di bwh tangan)
5. SUMPAH (177 jo. 155-156 HIR) = Adalah dimana sblmnya ada suatu ktrgn yg diucapkan oleh salah satu pihak dan ktrgn tsb kemudian diperkuat dgn sumpah atau dpt diartikan sbg suatu keterangan atau pernyataan dr slh satu pihak yg dikuatkan atas nama Tuhan.

SUMPAH DIBEDAKAN MJDI :
a. Sumpah decissoir/ sumpah pemutus/ sumpah menentukan/ sumpah yg dimohonkan oleh pihak lawan adalah sumpah yg tdpt dlm salah satu pihak yg berperkara yg mohon kpd hakim agar kpd pihak lawan/ lawan diperintahkan utk melakukan sumpah mskipun tdk ada pembuktian sama sekali. Pihak yg memerintahkan atau meminta mngucapkan sumpah disebut deferent dan pihak yg diperintahkan utk bersumpah disebut delaat atau gedefereerde.
SYARAT formil sumpah decissoir : Tdk ada bukti apapun, inisiatif berada pd pihak yg memerintahkan dan suatu perbuatan yg dilakukan sendiri.
b. Sumpah pelengkap/ sumpah penambah/ sumpah suppletoir adalh sumpah yg diperintahkan oleh hakim krn jabatannya (scr ex officio) kpd slh satu pihak yg berperkara (sumpah suppletoir) tujuannya adlh utk melengkapi bukti yg tlh ada di tangan slh satu pihak.
Apabila mnygkut perjanjian timbal balik, maka sumpah ini dpt dikembalikan (psl 156 ay.2 HIR) sumpah ini hrs bersifat litis decisoir artinya adlh benar2 mngenai suatu hal yg mnjdi pokok perselisihan artinya tdk merembet ke pokok permasalahan yg lain.
Syarat Formil sumpah pelengkap : alat bukti yg diajukan tdk lengkap dan atas perintah hakim.
c. Sumpah penafsir / aestimatoire adalah satu alat bukti sumpah yg scra khusus diterapkan utk menentukan brpa jumlah nilai ganti rugi atau harga brg yg digugat oleh penggugat. penerapan sumpah ini baru dilakukan apabila sama sekali tdk ada bukti dr ke2 belah pihak yg dpt mbuktikan jumlah yg sbnrnya.

Mengangkat sumpah dpt diwakilkan dgn suatu akta otentik yg mnyebutkan dgn seksama sumpah yg akan diangkat / apa yg diucapkan oleh wakil hrs sama dgn apa yg diucapkan dalam akta tsb, hal ini sesuai dgn pasal 157 HIR.

KESIMPULAN
Para pihak mngajukan kesimpulan yg diberikan oleh ke2 belah pihak pada saat sebelum putusan dan dilakukan pd hari yg sama.
Jawaban diberikan normatifnya pd hari sidang hari pertama (ada 4 kemungkinan pd hr sdg pertama)
Apabila tergugat tidak hadir maka jwbn dpt dikuasakan. Syarat2 gugat balik hrs diajukan pd jwbn pertama dan tdk diperbolehkan pd saat duplik, krn apabila diajukan pd saat duplik nanti sidangnya akan berjalan bertele-tele. Utk ketentuan ini tdp pd pasal 132b HIR.

ISI KESIMPULAN adalah pernyataan para pihak yg akan mndukung sesuatu yg pernah dikemukakanya ; membantu hakim dalam mlht knyataan msg2 (tentunya dgn penilaian apakh knyataan tsb benar atau tidak.

PUTUSAN :
Merupakan proses akhir penyelesaian sengketa dlm PN utk kasus perdata. Putusan adalah suatu pernyataan yg oleh hakim, sebagai pejabat yg diberi wewenang utk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mngakhiri atau mnyelesaikan suatu perkara/ sengketa antara para pihak. Atau dgn kata lain putusan adlh akhir dr suatu gugatan krn adanya sengketa, berbeda dgn penetapan. Penetapan adalah akhir dr suatu permohonan dan tdk tdp sengketa (tdk hrs diucapkan dlm sidang terbuka utk umum, ckp para pihak yg bersangkutan yg mndengar penetapan). Putusan hny dpt diberikan oleh hakim (majelis hakim) dalam persidangan khusus utk gugatan, diucapkan hrs dalam sidang yg terbuka utk umum, jk tdk putusan tsb akan mjdi batal demi hukum
Dalam SEMA no.5 /1959 dan SEMA no.1/1962 diinstrusikan bahwa hakim pd waktu membacakan putusan, sebelumnya telah ada konsep putusan tsb shga hrs dipersiapkan sblmnya agar mncegah agar bunyi putusan berbeda. Dan putusan tsb hrs terbuka utk umum, kec utk kasus2 tertentu.

SYARAT PUTUSAN :
a. Putusan hrs dibacakan oleh majelis hakim
b. Dibacakan dlm sidang yg terbuka utk umum
c. Dibacakan di dlm persidangan
d. Dengan tujuan utk mngakhiri perkara.

ISI PUTUSAN
a. Hrs ada keterangan singkat dan jelas dr gugatan dan jawaban (isi gugatan dan isi jwbn)
b. Hrs ada alasan2 dr majelis hakim sbgai dsr dr putusan yg diambil oleh majelis hakim tsb.
c. Hrs ada putusan hakim ttg pokok perkara dan ongkos perkara (seluruhnya), hakim tdk boleh hanya memutus / mengadili sebagian dr perkara saja, dan tdk boleh melebihi ruang lingkup perkara yg hrs diadili dan diputusnya (hakim brsifat pasif). Mngenai ongkos perkara, sesuai atas HAPER beracara dikenakan biaya.
d. Hrs ada keterangan apkh pihak2 yg berperkara hadir pd waktu putusan itu dijatuhkan, berhubungan dgn jangka waktu tindakan upaya hukum yg dpt diambil oleh para pihak.
e. Jika kptsn tsb didasrkan pd suatu UU, hrs disebutkan
f. Hrs ditandatangani hakim dan panitera (bhw majelis hakim bertanggungjawab atas isi putusannya, dan panitera jg brtgjwb atas putusan yg diketiknya). Mereka dianggap mngetahui dan mngerti isi putusan tsb.

2 MACAM PUTUSAN :
1. Putusan akhir / eindvonnis = putusan yg mngakhiri suatu perkara perdata yg diperiksa dan diadili di sidang pengadilan pd tingkat pemeriksaan tertentu.

SIFAT PUTUSAN AKHIR :
a. Putusan condemnatoir yaitu keputusan yang bersifat menghukum. Pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu atau membayar suatu kerugian tertentu. Pihak yang menang dalam perkara tertentu apabila telah mengetahui putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Putusan condemnatoir ini menghukum salah satu pihak.
b. Putusan declaratoir adalah keputusan dimana dimana amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Ex : penggugat pemilik sah atas tanah sengketa.
c. Putusan konstitutif :adlh putusan yh mnghilangkan suatu keadaan hkm dan mnciptakn keadaan hkm yg baru. Ex : putusan yg memutusakan ikatan perkawinan (cerai)

2. PUTUSAN SELA = putusan ini dijatuhkan sebelum hakim memutus perkara, puusan sela dimaksudkan utk mempermudah kelanjutan dr proses pemeriksaan perkara. Putusan sela tdk dibuat dalam suatu surat tersendiri, tetapi dimaksudkan dlm berita acara sidang.(psl 185 HIR dan 126 Rbg).
Permintaan banding thdp putusan sela hny dapat diajukan bersama-sama dgn permohonan banding thdp putusan akhir. (190 HIR dan 210 Rbg)
JENIS PUTUSAN SELA (185 HIR):
a. Putusan incidentieel = putusan atas sesuatu perselisihan yg tdk berhubungan dgn pokok perkara. Ex : voeging, tussenkomt/vrijwaring atau keputusan yg membolehkan seseorang (pihak ke3) utk ikut serta dlm perkara.dalam hal ini hrs diputus lbh dahulu dr pokok perkara.
b. Putusan provisionel = putusan atas tuntutan spy di dlm hubungan pokok perkaranya dan mnjelang pemeriksaan perkara itu, smntra diadakan tindakan2 pendahuluan utk kefaedahan slh satu pihak/ ke2 belah pihak. Keputusan yg demikian itu byk digunakan di dlm pemeriksaan singkat utk memudahkan proses beracara.
c. Putusan preparatoir = putusan persiapan mngenai jalannya pemeriksaan utk melancarkan segala sesuatu guna mngadakan kptsn akhir. Ex : kptsn hakim utk menolak pengunduran pemeriksaan saksi shg bandingnya bisa diajukan jk bersama-sama dgn banding thdp putusan akhir.
d. Putusan contradictoir = putusan di dlm perkara dimana tdk saja yg digugat mngadakan perlawanan, melainkan jj misalkan yg digugat itu sgra menerima tuntutan penggugat.
e. Putusan verstek = putusan dimana yg digugat (tergugat) meskipun dipangil scra sah dan patut, tidak datang mnghadap / tdk menyuruh org lain mnghadap untuknya sbgai kuasa.

BENTUK PUTUSAN PERKARA.
a. Suatu penolakan gugatan penggugat, yaitu dlm hal gugatan tsb tdk dpt dibuktikan oleh penggugat.
b. Suatu pernyataan tdk dpt diterima
c. Suatu pernyataan mngabulkan gugatan penggugat dlm hal pihak penggugat berhasil mbuktikan scr sah mnrt hukum mngenai gugatannya.
Jika ada eksepsi dr penggugat (baik formil maupun materil), dan eksepsi tsb diterima, maka gugatan mnjadi tdk dapat diterima/ ditolak.
Jika eksepsi ditolak, namun jwbn dlm pokok perkara yg berupa penolakan diterima, maka gugatan jg tdk dpt diterima/ditolak. Dalam hal ini, jk penolakan yg diajukan oleh tergugat, ia dpt membuktikan dalil2 penolakannya tsb, maka gugatan mjdi ditolak. Namun, jk tergugat tdk dpt mbuktikan dalil2 penolakan, maka gugatan mjdi diterima.
Jika eksepsi diterima, maka putusannya adalah gugatan diterima. Tdk perlu ada pembuktian thdp pokok perkara (pembuktian hnya thdp eksepsi), namun jk eksepsi tdk diterima, dan terhadap jwbnada penolakan, maka terlebih dahulu ada pembuktian thdp pokok perkara dan setelah itu ada putusan hakim yg mnyatakan dikabulkan/ditolaknya gugatan)
Jk ada gugatan rekonpensi, majelis hakim hrs mngadilinya bersama-sama, sehingga nantinya hakim hrs dapat membuat putusan atas gugatan konpensi dan putusan atas gugatan rekonpensi (tidak selalu gugatan konpensi diterima, gugatan rekonpensi ditolak, dan begitu jg sebaiknya)

BAGIAN PUTUSAN
a. Kepala putusan (irah2 pengadilan) = putusan hrs mpunyai kekuatan utk dpt dieksekusi, melalui irah2 yg mjdi bagian dr putusan shg mpunyai kekuatan eksekutorial.
b. Identitas pihak2 yg berperkara ; nama, alamat, kuasa(jk ada) dsb..
c. Pertimbangan/ alasan2 yg berdasarkan/ tertulis dlm posita dan jwbn, kemudian digabungkan dgn pembuktian, shg mjdi alasan2 bg hakim utk mngambil kptsn tertentu (tmsk saksi2 dan alat bukti). Hal2 tsb tmsk kpd bagian pertimbangan. Alasan2 ini sbgai dsr pertgjwbn putusanya thd masy.
d. Amar/ dictum putusan, hakim mngadili semua bagian dr putusan, jk tdk diadili semua maka ptsn dpt dibatalkan.

SITA JAMINAN
Tdp dlm posita dan diperjelas di petitum gugatan. Tujuan : utk mnjamin pelaksanaan suatu putusan tertentu. Dlm praktek, sita dpt diajukan terpisah dgn gugatan, hny mngajukan sita saja. Sita jaminan tdr dr :
1. SITA CONSERVATOIR (277 HIR), syarat :
a. Hrs ada sangkaan yg beralasan, bhw tergugat sblm putusan dijatuhkan mcari akal berusaha menggelapkan/ melarikan barang-barangnya.
b. Brg yg disita mpkn brg milik org yg terkena sita, bkn milik penggugat
c. Permohonan diajukan bersama dgn srt gugatan ke KPN yg memeriksa perkara yg bersangkutan
d. Permohonan hrs diajukan dlm srt tertulis
e. Sita conservatoir dpt diletakan baik thdp brg yg bergerak maupun brg yg tdk bergerak (objek sita).
Sita conservatoir dpt diajukan saat :
• perjanjian akan dibuat (dibuat klausula utk mbuat jaminan thdp perjanjian : konsekuensi disita jk thdp perjanjian dilakukan pelanggaran, dan
• ada sengketa yg akan terjadi (sangkaan)

2. SITA REVINDICATOIR(226 HIR), syarat :
a. Hrs berupa brg bergerak
b. Brg bergerak tsb mrpkn milik penggugat yg berada di tangan terggugat.
c. Permohonan hrs diajukan kpd KPN
d. Permohonan dpt diajukan scr lisan / tertulis
e. Brg tsb hrs diterangkan dgn terperinci

3. SITA MARITAL (823A RV), sita yg dimohonkan oleh pihak istri thdp brg2 bergerak dan brg tdk bergerak milik suami, agar selama proses perceraian brlsg suami tdk mnjual/ mnghilangkan brg2 tsb. Saat ini sita marital dpt diajukan oleh suami thdp harta bersama yg diperoleh dlm perkawinan. Ini utk mnjamin agar stlh proses perceraian selesai pihak suami-istri tetap mndpt harta yg mjdi bagiannya.
4. Pandbeslag / sita gadai (751 Rv) = sita yg biasanya dimohonkan oleh seseorang yg mnyewakan rumah, agar perabotan milik orang yg mnyewa disita utk mnjamin agar ia mbayar uang sewa rumah. Tata cara dan akibat hkm sita jaminan diatur dlm psl 197,198,199 HIR . yg tdk boleh disita : hwn dan alat2 yg digunakan oleh si penyewa utk bekerja/ sbg mata pencaharian.


EKSEKUSI (195-208 HIR) = tindakan hukum yg dilakukan oleh pengadilan kpd pihaknya yg kalah dlm suatu perkara, mrpkn aturan tata cara lanjutan dr proses pemeriksaan yg berkesinambungan dr keseluruhan proses HAPER. mlksnkan ptsn yg sdh tdk dpt diubah lg itu, itaati scr skrela oleh pihak yg bersengketa shg mngandung arti pihak yg kalah mau tdk mau hrs mntaati putusan itu scra sukarela, shg putusan itu hrs dipaksakan kpdnya dgn bantuan kekuatan umum, dimana kekuatan umum ini berarti polisi.

ASAS EKSEKUSI (UU no.4/2004) = pelaksanaan putusan hny dapat dilakukan thdp suatu putusan yg tlh BHTkrn di dlm putusan BHT sdh ada/ jatuh kekuatan hkm yg tetap dan pasti, hak dan kwjbn sdh jls dan pasti, shg tdk dpt diubah lg, kecuali dgn upaya luar biasa. Atau dgn kata lain putusan hny dpt dilakukan :
a. Thdp putusan BHT (tdk dpt dilakukan upaya hkm thdpnya)
b. Terhadap putusan yg bersifat condemnatoir (bersifat mnghukum). Hny putusan condemnatoir yg dpt dieksekusi, krn adanya hak dan kwjbn tertentu yg hrs dipatuhi dan dijalankan oleh pihak2 yg brsangkutan.
c. Tdk dilaksanakan scr sukarela, pihak yg kalah, tdk mau melakukan eksekusi, shg hrs dimintakan eksekusinya kpd KPN. Jk telah dilakukan scr sukarela, maka tdk perlu dimintakan eksekusi ke pengadilan (195 HIR hny dpt dilaksanakan di dpn KPN tsb atas perintah, apbl berbeda tempat maka bs didelegasikan)

PENGECUALIAN BHT
a. Terhadap pelaksanaan putusan serta merta (180 ay.1 HIR). Putusan serta merta adalah putusan yg dpt dieksekusi terleih dahulu, wlpun ada upaya hkm lain yg diajukan (hny trhdp kasus2 tertentu)
b. Terhadap pelaksanaan putusan provisi (180 ay.2 HIR)
Persamaan : sama2 bisa dieksekusi trlbh dulu
Perbedaan : putusan provisi mrpkn putusan sela (dlm persidangan msh berjalan), sdgkn putusan serta merta btknya sdh mrpkn putusan akhir.
c. Terhadap pelaksanaan akta perdamaian (130 HIR) krn brdsrkan kesepakatan para pihak yg kedudukannya sejajar, maka dpt dieksekusi terlebih dahulu, dianggap sdh mrpkn putusan BHT.
d. Terhadap eksekusi Grosse Akta (suatu srt Grosse dr hipotik dan pengakuan utang yg dibuat di dpn notaris, trdpt title eksekutorial (sama sprti putusan hakim) (244 HIR)

MACAM2 EKSEKUSI
a. Macam eksekusi putusan yg mnghukum pihak yg dikalahkan utk mbayar sejumlah uang. Prestasi yg diwajibkan adlah mbayar sejumlah uang (196 HIR / 208 Rbg)
b. Eksekusi putusan yg mnghukum org utk melakukan suatu perbuatan (255 HIR / 269 Rbg) seseorang tdk dpt dipaksakan melakukan suatu perbuatan, ttpi pihak yg menang dpt meminta hakim (KPN) agar kepentingan yg diperolehnya dinilai dgn uang.
c. Eksekusi riil = mrpkn pelaksanaan prestasi yg dibebankan kpd debitur oleh putusan hakim scr lsg, tdk diatur dlm HIR ttpi dlm psl 1033 Rv.
d. Parate eksekusiadalh eksekusi yg tjdi apabila kreditor mnjual barang2 tertentu milik debitur tanpa mpunyai title eksekutorial (psl 1155, 1175 ay.2 KUHPer) ex : gadai

PROSEDUR EKSEKUSI :
1. Putusan dilaksanakan di bwh pimpinan KPN yg memutus perkara tsb
2. Pelaksanaan putusan hakim dlm perkara perdata dilakukan oleh jurusita dan dipimpin oleh KPN (195 dan 197 ay.2 HIR, psl 36 ay.3 UU no.4/2004)
3. Pelaksanaan putusan dilakukan atas dasar permohonan pihak yg menang, kecuali pihak yg kalah mau mlksnakan putusan scr sukarela.
Dalam psl 196 HIR ditentukan bhw utk dpt mlksankan suatu putusan hakim scra paksa oleh PN, maka pihak yg memenangkan perkara mngajukan permohonanscr lisan/tertulis kpd KPN yg bersangkutan agar putusan dilaksanakan. Slnjutnya KPN brdsrkan permohonan tsb memanggil pihak yg dikalahkan dan memperingatkan (aanmaning) spy ia memenuhi putusan itu dlm jangka wktu 8 hari (196 HIR) namun, jk tlh lewat waktu 8 hr, pihak yg dikalahkan blm memenuhi putusan atau tdk datang wlpn tlh dipanggil scra patut, maka ketua dpt mberi srt penetapan spy disita brg2 brgerak milik org yg kalah tsb, atau jk tdk ada brg brgerak yg disita, brg tetap(utk kemudian dilelang) sebanyak jumlah nilai uang dlm putusan ditambah dgn semua biayautk mnjalankan putusan (197 ay.1 HIR) lelang thdp brg sitaan hrs diumumkan dulu sblm dilaksanakan. Sita dlm hal ini, adlh sita eksekutorial beslaag/ eksekusi, namun jk sblmnya brg yg dijaminkan sdh disita (ada sita jaminan), maka tgl diteruskan saja sita jaminan yg brsngkutan.
BAGAN.
Putusan (sftnya condemnatoir) – pelaksanaan scr skrela( tp faktanya tdk) shg- permohonan eksekusi(melakukan administrasi, dicatat di buku induk eksekusi) – beriat acara aanmaning 8 hr – permohonan sita eksekusi (sita jaminan dan sita eksekutorial) – surat penetapan sita eksekusi (psl 197 ay.8 HIR bs lsg atau td lsg,, biasanya dlm tahap ini ada derdenverzet) – berita acara eksekusi – permohonan lelang - dilelang – risalah lelang (BLN)

*Psl 66 ay.2 UU no. 14/1985 jo UU no.5/2004 ttg mahkamah agung “permohonan PK tdk mnghentikan pelaksanaan ptsn pngadilan”

UPAYA HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.

B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap :
1. upaya hukum biasa, dan
2. upaya hukum luar biasa.

1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.. Upaya ini mencakup:

a. Perlawanan/verzet = Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Beban pembuktian tdk diberikan kpd tergugat yg mngajukan verzet, krn wlpn ia mngajukan perlawanan, yg hrs mbuktikan lbh dulu tetap si penggugat asli/asal sbgai terlawan (yg mberi dalil asal lbh dahulu)
Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):
1. keluarnya putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

b. Banding = Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 ay. 1 UU No 20/1947). Pihak yg mngajukan banding (pembanding) boleh (sftnya tdk wajib/ fakultatif) mngajukan alasan2 permohonan banding dan bukti2 baru dlm memori banding, sdgkn terbanding blh mnjwb memori banding ini dgn mngajukan kontra memori banding
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding. Banding dpt diajukan oleh pihak penggugat/ tergugat yg tdk puas scr lisan/tulisan (jk ada kuasa, mgunakan srt kuasa khusus banding)
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara, setelah srt permohonan banding ditandatangani oleh panitera dan si pembanding.
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
kontra memori banding = tangkisan memori banding. Jk tdk ada memori banding tdk bs dikatakan tdk boleh ada kontra memori banding, krn UU mberikan hak bagi terbanding utk mbuat format srt tertentu.
Semua putusan akhir pngadilan tk.pertama dpt dimintakan pemeriksaan ulg di tk.banding oleh para pihak yg bersngkutan, kec UU mnetukan lain (psl 21 UU no.4/2004). Utk putusan verstek, boleh banding jk sdh 2 kali verzet.

c. Kasasi
Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
1. Hakim tidak berwenang / melampaui batas kewenangan(mslh kewenangan absolut / relatif, mnghukum lbh dr apa yg ada dlm petitum)
2. Hakim salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
3. Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Kasasi hny boleh 1 kali, dan kasasi hrs dilampirkan alasan2 pnyampaian kasasi . memori kasasi (wajib). Dalam amar putusan kasasi adlh mbatalkan putusan tk.banding.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004]
Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu:
a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).

b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa).
Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

GUGATAN CLASS ACTION .
Peraturan yg digunakan : PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan
Kelompok. Gugatan Perwakilan Kelompok (gugatan Class Action) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak,yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan
sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang
akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Hal ini berarti bahwa kegunaan class action secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama. Keuntungan lainnya : akses pd keadilan (access to justice), ada behavior modification yaitu perubahan sikap pelaku pelanggaran / ada efek jera kn yg mgugat masy.

SYARAT CLASS ACTION :
1.Numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendirisendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
2. Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum
(question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam
waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3. Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis tuntutannya yang sama,
misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya.
4. Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
a. harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
b. memiliki bukti-bukti yang kuat;
c. jujur;
d. memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
e. mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
f. sanggup untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.

Gugatan class action, hrs disahkan trlbh dahulu, kmudian ada pemberitahuan (notifikasi) atas perintah hakim brdsrkan mekanisme yg ditentukan oleh hakim.

CARA MENGAJUKAN GUGATAN CLASS ACTION?
Gugatan didaftarkan ke peradilan umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan
gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata.

PENGADILAN NIAGA .
Kepailitan merupakan lembaga hukum perdata yang merealisasikan 2 asas pokok mengenai jaminan yang diatur dalam 1131 dan 1132 KUHPerdata. Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dan dibawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat (1) UUKPKPU

SYARAT PAILIT
a. Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur atau lebih dikenal sebagai concurcus creditorium. Apabila hanya ada satu debitor maka harta kekayaan milik kreditor menjadi jaminan pelunasan hutang debitor tanpa perlu membaginya dengan kreditor lain.
b. Debitor tidak membayar sedikitnya satu hutang kepada salah satu kreditornya.
c. Hutang yang tidak dibayar itu telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU

PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT
a. Debitur itu sendiri
b. Dua atau lebih Kreditur
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum
d. BI dalam hal Debitur adalah Bank
e. Ketua Bapepam dalam hal Debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
f. Menteri Keuangan dalam hal Debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum. Pasal 2 ayat (1)-(5) UUKPKPU

PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT :
harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, BI, Bapepam dan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (2) UUKPKPU) *Pengecualian dari asas haper
Permohonan Kepailitan harus diajukan kepada Pengadilan Niaga melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Debitor (Pasal 3 ayat (1) UUKPKPU)

PENGADILAN NIAGA adalah pengadilan khusus. merupakan bentuk pengkhususan di lingkungan badan peradilan umum. Pengadilan Niaga selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, juga berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan. Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU .
Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yg menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan.
PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT
1. Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran
2. Ketua Pengadilan Niaga mempelajari dan menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah didaftarkan
3. Pemanggilan sidang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama
4. Sidang dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan pendaftaran
5. Sidang dapat ditunda paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan dengan alasan yang cukup
6. Putusan, paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan
7. Penyampaian salinan putusan dilakukan paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan

PROSES PERSIDANGAN
Proses persidangan perkara perdata niaga tidak jauh berbeda dengan perkara perdata umum, hy dlm sidang permohonan pailit tidak ada tahap replik dan duplik.
1. Sidang I, Pemohon Pailit membacakan permohonannya.
2. Sidang selanjutnya, Termohon Pailit dapat mengajukan jawaban (tanggapan) atau mengajukan permohonan PKPU
3. Sidang selanjutnya, proses pembuktian pembuktian ini dilakukan secara sederhana
4. Sidang selanjutnya, kesimpulan dari para pihak
5. Sidang terakhir, pembacaan putusan.

PUTUSAN
a. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan bersifat serta merta (Pasal 8 ayat (7) UUKPKPU)
b. Diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UUKPKPU)
c. Dalam putusan, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (1) UUKPKPU)
d. Salinan putusan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan. (Pasal 9 UUKPKPU)

AKIBAT KEPAILITAN
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan maka Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.(Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU) *pengecualian: Pasal 22 UUKPKPU

PERDAMAIAN (pasal 144-177 UUKPKPU)
Debitor pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditor, Apabila ditolak, perdamaian tidak dapat diajukan lagi
PELAKSANAAN EKSEKUSI
a. Wewenang Melaksanakan Pengurusan Harta Pailit
b. Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 UUKPKPU), dan
c. Tugas Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 65 UUKPKPU)
d. Dalam perkara perdata umum, eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan KPN yang dulu memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama
e. Sedangkan dalam perkara perdata niaga, yang melaksanakan putusan pailit adalah Kurator bukan KPN dan dalam perkara kepailitan tidak ada yang memimpin eksekusi, sebab UU hanya menyatakan bahwa dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit, Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PAILIT
Tidak ada Upaya Hukum Banding
a. Kasasi (Pasal 11, 12, dan 13 UUKPKPU)
b. Peninjauan Kembali (Pasal 295, 296, 297, dan 298 UUKPKPU)

Prosedur pengajuan upaya hukum dalam perkara perdata niaga tidak berbeda dengan perkara perdata biasa, perbedaannya terletak pada jangka waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar