Jumat, 22 Mei 2009

hukes uas

HUKUM KESEHATAN SERTA KORELASINYA DG HUKUM KEDOKTERAN
• TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN, HUKUM KEDOKTERAN, MEDICAL LAW, DROIT MEDICAL , HUKUM KESEHATAN, HEALTH LAW, GEZONDHEIDSRECHT, GESUNDHEITSRECHT, HUKUM PELAYANAN KESEHATAN

(Prof.Padmo Wahyono SH/6-7 Juni 1983)
• HUKUM KESEHATAN
dapat didefinisikan sebagai:
“ Lembaga peraturan yang langsung berhubungan dengan perawatan kesehatan, sekaligus juga dengan penerapan Hukum Sipil Umum (Hukum Perdata), Hukum Pidana, Hukum Administrasi.
Hukum kedokteran yaitu ilmu tentang hubungan hukum dimana dokter adalah salah satu pihak, hukum kedokteran adalah bagian dari Hukum Kesehatan.
(Prof.Dr.Van Der Mijn)
HUKUM KESEHATAN meliputi:
• Semua Ketentuan Hukum yang langsung berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan, (Health Care) dan
• Penerapan dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi dalam hubungan Health Care tersebut,
• Pula Pedoman Internasional, Hukum Kebiasaan dan Jurisprudensi yang berkaitan dengan pemelih.kesehatan (Health Care),
• Hukum Otonom, Ilmu dan Literatur menjadi sumber Hukum Kesehatan.
(Prof.DR.Leenen)
• PENJELASAN lanjutan :
• SEMUA KETENTUAN HUKUM YANG BERHUB. LANGSUNG DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Produk-Produk Hukum dari Depkes berupa SK Menkes, Permenkes, SE Menkes dll
Umumnya produk hukum tersebut berhub. secara langsung dengan upaya pemeliharaan kesehatan
PENJELASAN lanjutan : PENERAPAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM HUBUNGAN TERSEBUT
Contoh Hukum Perdata Materiil :
Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang
Syarat sahnya suatu Perjanjian : Adanya kesepakatan, adanya kecakapan bertindak, hal tertentu serta memenuhi causa yang halal.
Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yakni “Barang-
siapa karena perbuatan salahnya telah menimbulkan kerugian pada orang lain
maka wajib mengganti kerugian tersebut”
Lanjutan :
Contoh penerapan Hukum Pidana Materiil
> Ketentuan Pasal 359 KUHP tentang barangsiapa karena lalaiannya mengakibat-kan matinya orang lain, diancam dg pidana penjara paling lama 5 tahun …….…….
Ketentuan Pasal 360 KUHP tentang barangsiapa karena lalainya menyebabkan orang lain mendapat luka2 berat …………

Penerapan HUKUM ADMINISTRASI
Ttg HORIZONTAL SPESIALISME dan VERTICAL SPESIALISME
PENJELASAN lanjutan :
PEDOMAN INTERNASIONAL adalah kesepakatan antara para profesional kesehatan tentang sesuatu hal tertentu dibidang kesehatan. Biasanya dituangkan dalam sebuah Deklarasi.
Contoh : Deklarasi Helsinki tentang Syarat-syarat untuk melakukan eksperimen medis terhadap manusia :
PENJELASAN tambahan :
HUKUM KEBIASAAN = adalah HUKUM YANG TERBENTUK DARI KEBIASAAN-KEBIASAAN MANUSIA
>Contoh : PEMBERIAN IJIN OPERASI (sebelum tgl 24 September 1989)

JURISPRUDENSI
terbagi atas : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG dan CONSTANTE JURISPRU- DENTIE/Jurisprudensi yang Constan/ Tetap
• PENJELASAN tambahan :

HUKUM OTONOM
adalah Ketentuan Hukum yang DIBUAT oleh suatu Organisasi Profesi Kesehatan tertentu, DIBERLAKUKAN hanya untuk anggota organisasi tersebut serta PENGAWASANNYA dilakukan oleh organisasi yang bersangkutan.
Contoh : Organisasi Profesi Perawat/Bidan (PPNI/IBI) dengan KODEKI-nya (Kode Etik Keperawatan/Kebidanan Indonesia) dan Majelis Kehormatan - nya.
PENJELASAN tambahan :
ILMU DAN LITERATUR = Yang dimaksud ILMU dalah Ilmu Hukum dan Ilmu Kesehatan(ilmu Keperawatan/Ilmu Kebidanan)

LITERATUR adalah tulisan ilmiah tentang suatu ilmu tertentu yang dibuat oleh para pakar dalam bidangnya.
> HUKUM OTONOM, ILMU DAN LITERATUR menurut Prof.LEENEN dapat menjadi SUMBER DARI HUKUM KESEHATAN !!
HUKUM KESEHATAN & HUKUM KEDOKTERAN = Hukum Kesehatan > Spesialisasi dari Ilmu Hukum yang mempelajari ASPEK-ASPEK HUKUM dari kegiatan Pem.Kesehatan > dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan (Dr, Drg, Perawat, Bidan, Analis Farmasi, Apt dll)
Sehingga didalam HUKES (Health Law) terdapat HUKUM KEDOKTERAN (Medical Law), HUKUM KEFARMASIAN (Pharmaceutical Law), HUKUM KEPERAWATAN, HUKUM RUMAH SAKIT (Hospital Law) dll.

HUKUM KEDOKTERAN
Hukum Kedokteran > Spesialisasi dari Ilmu Hukum yang mempelajari ASPEK-ASPEK HUKUM dari kegiatan Pelayanan Medis > yang dilaksanakan oleh Dokter.

ASPEK-ASPEK HUKUM tersebut diantaranya mengenai apa yang menjadi kewajiban Dokter, apa hak-haknya, bagaimana kompetensinya, bagaimana dengan tindakan medis yang dilakukan (Apakah sesuai dengan INDIKASI medisnya ? Apakah tindakan telah dilaksanakan sesuai dengan STANDAR PROFESI nya, bagaimana tanggung jawabnya, dll.
• Korelasi HUKUM KEDOKTERAN dgn HUKES
• Penerapan Hukum Kedokteran >dapat bersifat MANDIRI bila hanya terkait dengan TENAGA MEDIS/DOKTER saja.
• Namun dapat juga merupakan kombinasi dengan bagian Hukum Kesehatan lainnya seperti dengan Hukum Keperawatan
> TERGANTUNG CASE by CASE !!
> Prinsip PENDELEGASIAN



PASIEN : HAK & KEWAJIBAN (SUATU TINJAUAN HUKUM
PENGERTIAN PASIEN

Dalam arti Sempit : Orang sakit
Dalam arti Luas: Setiap orang yang membutuhkan jasa konsultasi/tindakan dari Dokter/Nakes

KEDUDUKAN PASIEN
• Secara Psikologis : sebagai pihak yang membutuhkan/sangat membutuhkan bantuan jasa dari pihak Dokter. Sehingga posisinya terhadap Dokter adalah PIHAK YANG MEMINTA PERTOLONGAN dengan PIHAK YANG MEMBERI PERTOLONGAN
• Secara Sosiologis : kedudukan pasien terhadap Dokter/Nakes setiap saat mengalami perubahan, menyesuaikan perkembangan yang ada di masyarakat.
• Secara Hukum/Legal : Setiap hubungan antara Dokter dengan Pasien dilihat sebagai suatu Hubungan Hukum antara para SUBYEK HUKUM yang mempunyaio kedudukan yang sama.

HAK DASAR MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN
A. HAK DASAR SOSIAL
Yakni Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care)
Pelaksanaannya dipengaruhi oleh Faktor:
1.Sarana Kesehatan : dapat berfungsi dengan baik dan kontinue
2.Letak Sarana Kesehatan : mudah dicapai dan cepat dan Hak Dasar Sosial lanjutan :
3. Faktor Finansial : dapat terjangkau oleh masyarakat
4. Kualitas Sarana dan Tenaga Kes : Penentuan Type-Type RS/Puskes dan Sistem Rujukan Berjenjang

B. HAK DASAR INDIVIDUAL
Yakni Hak untuk menentukan Diri Sendiri (The Right of Self-Determination-TROS)
Lanjutan :
Dari TROS, berkembang Hak atas PRIVACY dan Hak atas BADAN SENDIRI

PRIVACY : Pengertian pokok Privacy adalah “To be let alone” yang lebih dikaitkan pada masalah rahasia. Sehingga berkembang ke hak berikutnya yakni Hak atas Rahasia Kedokteran dan Hak atas “Inzage” Rekam Medis

HAK ATAS BADAN SENDIRI : Penerapan prinsip Otonomi atas Badan SendiriBerkembang Hak-hak Pasien lainnya seperti : 1. Hak atas Informasi, 2. Hak atas Persetujuan, 3. Hak memilih Dokter/RS, 4. Hak menolak Pengobatan, 5. Hak menolak suatu tindakan medis , 6. Hak menghentikan perawatan
7. Hak atas Rahasia Kedokteran, 8. Hak atas Second Opinion.

KEWAJIBAN PASIEN
1. Wajib untuk mematuhi nasehat Dokter /Nakes
2. Wajib untuk membayar jasa medik yang diterima
3. Wajib untuk mematuhi Peraturan RS/Sarana Kesehatan
4. Wajib menyimpan Privacy Dokter/ Nakes yang diketahuinya.

Hak Pasien Menurut Literatur : Hak atas informasi , Hak memberikan persetujuan, Hak memilih dokter , Hak memilih sarana kesehatan (RS), Hak atas rahasia kedokteran, Hak menolak , pengobatan/perawatan , Hak menolak tindakan medis tertentu , Hak untuk menghentikan pengobatan, Hak atas second opinion, Hak melihat rekam medis , Kewajiban Pasien Menurut Literatur, Memberikan informasi , Mentaati petunjuk dan instruksi dokter , Mentaati aturan rumah sakit , Memberikan imbalan jasa kepada dokter , Melunaskan biaya rumah sakit .



TERMINOLOGI :
- Status, Rekam Medis,- Rekam Kesehatan , - Dokumen Medik , - Medical Record
“Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat nginap WAJIB membuat Rekam Medis.

PENGERTIAN : Adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana kesehatan (Permenkes No.749a/1989)

DATA dalam REKAM MEDIS :
* Data Medis/ Klinis = segala data dan informasi tentang keadaan medis/ klinis pasien, misalnya
Sifat data : Confidensial/Rahasia

Data Sosiologis/ Non Medis = segala data atau informasi yang bersangkut paut dengan data identitas

pasien yang sifatnya Non Medis.
Sifat data : Confidensial/Rahasia (!)

BEBERAPA TATA CARA PENYELENGGARAAN
Rekam Medis harus dibuat SEGERA dan dilengkapi seluruhnya setelah Pasien menerima pelayanan.
Setiap pencatatan ke dalam Rekam Medis harus dibubuhi NAMA dan TANDA TANGAN petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan

KEPEMILIKAN Rekam Medis :
- Berkasnya : milik Sarana Kesehatan
- Isinya : milik Pasien yang dititipkan/diamanatkan kepada Tenaga Kesehatan untuk memperlaku-
kan sesuai dengan ketentuan penye lenggaraan yang berlaku.
Berkas Rekam Medis : Difotocopy !!
Pemaparan isi Berkas Rekam Medis !!

Pembetulan kesalahan catatan dilakukan pada tulisan yang salah dan diberi paraf oleh Petugas yang bersangkutan. Penghapusan tulisan dengan cara apapun TIDAK DIPERBOLEHKAN !


Lama penyimpanan sekurang2nya 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir Pasien berobat.
American Medical Record Association dan American Hospital Association :
- Bila dlm perkara : 10 thn sejak perkara terakhir selesai.
- Keadaan biasa : 5 thn dari kunj.terakhir

KEGUNAAN REKAM MEDIS :
Segi Administrasi = Karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang & tanggung jawab sebagai Nakes dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
Segi Medis = Karena catatan tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan atas pengobatan/perawatan kpd Pasien
Segi Hukum = Karena isinya menyangkut adanya jaminan atas kepastian hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk penegakkan keadilan
Segi Keuangan = Karena isinya dapat dijadikan sebagai dasar penetapan biaya pelayanan kepada Pasien
Segi Penelitian = Karena isinya dapat dijadikan bahan penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan
Segi Pendidikan = Karena isinya dapat digunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai
Segi Dokumentasi = Karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di- dokumentasikan dan dpt dipakai sbg bahan per.t.j RS

Baik atau Buruknya pelayanan di suatu Sarana Kesehatan/RS Dapat diketahui antara lain dari Baik atau Buruk Penyelenggaraan Rekam Medisnya.
Berkas Rekam Medis dapat menjadi SENJATA maupun BUMERANG !!


INFORMED CONSENT (Suatu tinjauan Hukum)

Sejarah Perkembangan = Pada awal mulanya, dikenal hak atas Persetujuan/Consent, baru kemudian dikenal hak atas Informasi > kemudian menjadi “Informed Consent”
Kasus Slater vs Baker Stapleton, 1767 menurut Appelbaum merupakan kasus yang pertama di Inggris dimana diputuskan bahwa Dr harus memperoleh ijin Pasien dahulu sebelum melakukan tindakannya!
Kasus Schoendorff vs Society of the New York Hospital, 1914
“Setiap manusia dewasa dan berakal sehat, berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya sendiri; dan seorang Dr Ahli Bedah yang melakukan suatu operasi tanpa persetujuan pasiennya > dapat dipersalahkan telah melakukan suatu pelanggaran untuk mana ia harus bertanggung jawab atas segala kerugian” (Hakim Benyamin Cardozo J)

Menurut Prof. Azrul Azwar:
“kehendak untuk menghormati hak asasi manusia dalam bidang kedokteran diterjemahkan sebagai hak-hak pasien (patient right) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu kewajiban etik yang harus dipatuhi oleh setiap warga profesi kedokteran

Hak-hak Pasien dimaksud tertera dalam pasal 3 antara lain “ ……to accept or refuse treatment after receiving adequate information”

Di Indonesia : Kasus Muhidin di Sukabumi merupakan tonggak perkembangan Doktrin Informed Consent yang diikuti dengan keluarkan Fatwa IDI tahun 1988 dan Permenkes tahun 1989.


PENGERTIAN :
Kontrak/Hub antara Nakes – Pasien
bertumpu pada : hak untuk menentukan diri sendiri dan hak atas informasi .
Nakes dan Pasien secara bersama2 berusaha menemukan terapi/perawatan yang tepat buat Pasien !

Sec. Harfiah : terdiri atas kata INFORMED dan CONSENT
Menurut Permenkes 585/1989 sbg Persetujuan Tindakan medik yaitu suatu persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap Pasien tersebut”
BAGAIMANA KORELASI HAK INFORMASI dengan HAK PERSETUJUAN/ CONSENT !!

HAK ATAS INFORMASI
Pada dasarnya merupakan Hak Pasien dan BUKAN Hak Keluarga Pasien.
SIFAT : harus diberikan oleh Nakes yang merawat, diminta maupun tidak diminta Pasien.

FUNGSI INFORMASI :
* Bagi Pasien : sebagai dasar atas persetujuan/penolakan yang ia putuskan dan sebagai perlindungan atas hak pasien serta untuk menentukan diri sendiri
* Bagi Nakes : dapat membantu lancarnya tindakan , dpt mengurangi timbulnya efek sampingan , dpt mempercepat proses penyembuhan , dapat meningkatkan mutu layanan.

HAL YANG HARUS DIINFORMASIKAN :
Permenkes No.585/’89 : keuntungan maupun kerugian dari tindakan yang akan dilakukan, selengkap-lengkapnya, kecuali dpt membahayakan kesehatan
Prof. HJJ Leenen meliputi :
1) Hasil Diagnosa 2) Terapi dan Alternatif Terapi 3) Cara kerja dan Pengalaman 4) Risiko-risiko
5) Kemungkinan perasaan sakit atau lainnya 6) Keuntungan 7) Prognosa penyakit

YANG BERHAK ATAS INFORMASI
Informasi tentang tindakan harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta. PASIEN YANG BAGAIMANA ? Yang Dewasa & Sehat akalnya.

Prof. Leenen membedakan Pasien yang belum dewasa atas :
Group A : Yang masih anak-anak / de jongereminderjarige
Group B : Yang sudah mendekati kedewasaan/ de oudere minder jarige

YANG DIKESAMPINGKAN :
Menurut Permenkes 585/’8: bila informasi tsb membahayakan OS dan bila pasien menolak
Menurut Prof. Leenen:
- Pasien yang belum dewasa , - Pasien yang sakit jiwa, - Pasien yang akan terganggu kesehatannya
- Pasien yang menjalani pengobatan dengan “Suggestive Therapeuticum” antara lain dg Terapi Placebo
YANG WAJIB MENYAMPAIKAN :
1.Dokter > Informasi Medis
2.Perawat/Bidan > Informasi atas asuhan keperawatan/asuhan kebidanan
3.PENDELEGASIAN PENYAMPAIAN INFORMASI !!
4.HAK ATAS PERSETUJUAN
5.Pada dasarnya merupakan Hak pasien > BUKAN Hak Keluarga Pasien.
(Perhatikan Form yang ada di RS pada umumnya !!)
PERHATIAN :PERAN PERAWAT/BIDAN DALAM PROSES PENANDATANGANAN FORM OPERASI
SIFAT PERSETUJUAN
> Pada dasarnya bersifat : LIMITATIF !!
1. BENTUK PERSETUJUAN
2.Permenkes : Tertulis dan Lisan Secara ISYARAT ?
YANG BERHAK MEMBERI
PERSETUJUAN
Adalah PASIEN DEWASA YANG BERADA DALAM KEADAAN SADAR DAN SEHAT MENTAL
1.PERSETUJUAN PASIEN TDK SADAR
2.Permenkes Pasal 11 bahwa Dalam hal Pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.

3.YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
4.Adalah pasien yang dewasa dan sehat mentalnya (mampu untuk bersikap tindak menurut hukum)

PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DAN POLA HUBUNGAN PASIEN-DOKTER(TENAGA KESEHATAN)

Kasus Dr. SETIANINGRUM “PATI”
sebagai ‘Starting Point” - Tonggak Awal Sejarah Perkembangan HUKUM KESEHATAN di Indonesia, meskipun sebelumnya telah ada kasus-kasus hukum terhadap Tenaga Kesehatan

Kasus Dr. SETIANINGRUM “PATI”

Pasien : Rusmini +/- Pkl.18.00
- suntikan Streptomicin 1 gr pada bagian pantat kiri>muntah
- suntikan Cortison 2 cc > diberi air kopi
- suntikan dg Delladril 0,5 cc pd bagian paha depan kiri
> RSU AA.Soewondo – Pati
Sejak kasus PATI tersebut seolah ada “INTERVENSI” dari dunia Hukum terhadap Dunia Kesehatan, khususnya Medis.

Timbul 2 pendapat yang saling bertentangan tentang hal ini dengan argumentasi masing-masing.
• Pendapat yang PRO/SETUJU ;
Alasannya:- Dokter/Nakes mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota masyara-
kat lain dihadapan hukum.
- Dokter/Nakes tidak mempunyai kekebalan dihadapan hukum.
- Sangat tidak mungkin melepaskan norma hukum terhadap Profesi Kesehatan yang rentan terhadap kesalahan dengan akibat pada fisik dan nyawa orang.

Pendapat KONTRA/TIDAK SETUJU:
Alasannya :
Bahwa perilaku seluruh Dokter/Nakes sudah diatur dalam Kode Etik Profesi masing2, sehingga tidak perlu lagi diatur oleh norma hukum . Toh selama ini Etik telah menjadi “pagar” yang baik untuk mengatur perilaku mereka !

Atas kasus PATI pula timbul kesadaran hukum di masyarakat, kalangan hukum dan kalangan kesehatan.
Terdapat perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengungkapan berbagai macam kasus di media.

POLA HUBUNGAN ANTARA TENAGA KESEHATAN – PASIEN
PADA DASARNYA HUBUNGAN TERSEBUT DIDASARI PADA “KEPERCAYAAN”
Pasien Percaya kepada Nakes karena :
Kemampuan ilmu dan ketrampilannya yang dapat membantu mengatasi masalah kesehatan dan Nakes akan menyimpan rahasia kesehatan / medis Pasien yang diketahuinya


POLA PATERNALISTIK > PARTNERSHIP
Saat ini sedang terjadi perubahan pola hubungan yang disebabkan oleh :
Perubahan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, Perkembangan ilmu dan pengetahuan
kesehatan ,Meningkatnya tuntutan mutu layanan, Meningkatnya tingkat kesadaran hukum, Meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan , Peraturan maupun ketentuan Pemerintah
> Patient Safety.


Pola PATERNALISTIK
Ciri-Ciri :
1.seperti hubungan “Orangtua dengan Anak”
2.dominasi ada pada Nakes
3.seolah-olah pasien hanya dibebani kewajiban tanpa memiliki hak
4.Nakes dianggap tidak akan pernah melakukan kesalahan
5.tingkat kepasrahan Pasien yang tinggi
6.Pola PARTNERSHIP
Pola PARTNERSHIP
Ciri-Ciri :
1.Pasien dianggap sebagai partner yang baik oleh Nakes
2.Diakui adanya hak maupun kewajiban masing-masing pihak
3.Saling menghormati satu dengan lainnya
4.Sebagai seorang profesional, Nakes dapat diminta tanggung jawab bila salah > malpraktek


KEWAJIBAN DAN HAK DOKTER
Definisi Tenaga Kesehatan (Pasal 1(3) UU Kes)
1. Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan;
2. Mempunyai pengetahuan dan atau keterampilan;
3. Melalui pendidikan di bidang kesehatan;
4. Yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Jenis Tenaga Kesehatan ,Tenaga Medis, Tenaga keperawatan, Tenaga kefarmasian, Tenaga kesehatan masyarakat, Tenaga Gizi, Tenaga keterapian fisik, Tenaga keteknisian medis
PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
KEWAJIBAN DOKTER
a. Kewajiban dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia
b. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Kesehatan
c. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Praktik Kedokteran
d. Kewajiban dokter menurut literatur
e. Kewajiban dokter menurut Kodeki
f. Kewajiban umum (mis: wajib mengamalkan sumpah dokter)
g. Kewajiban dokter terhadap penderita (mis: wajib menjaga rahasia pasien)
h. Kewajiban dokter terhadap teman sejawat (mis: wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan)
i. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri (mis: wajib memelihara kesehatannya)
j. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Kesehatan
k. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. (Pasal 50 ayat 1)
l. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan mematuhi hak pasien. (Pasal 53 ayat 2)
m. Kewajiban dokter menurut literatur
n. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan (health care)
KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK PASIEN :
a. Hak atas informasi
b. Hak memberikan persetujuan
c. Hak memilih dokter
d. Hak memilih sarana kesehatan (RS)
e. Hak atas rahasia kedokteran
f. Hak menolak pegobatan/perawatan
g. Hak menolak suatu tindakan medik tertentu
h. Hak untuk menghentikan pengobatan
i. Hak atas “second opinion” (pendapat kedua)
j. Hak melihat rekam medis
Kewajiban yang berhubungan dengan standar profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar profesi kedokteran :
a. Terus menerus menambah pengetahuan medis, mengikuti perkembangan ilmu kedokteran pada umumnya dan ilmu kategori spesialisasi sendiri pada khususnya
b. Selalu membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan
KEWAJIBAN DOKTER MENURUT UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN
a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. Merujuk pasien ke dokter atu dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. (Pasal 51)
HAK DOKTER MENURUT UU KESEHATAN =Berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (Pasal 53 ayat 1)
HAK DOKTER MENURUT LITERATUR
a. Bekerja menurut standar medik
b. Menolak melaksanakan tindakan medik karena secara profesional tdk dapat mempertanggungjawabkannya
c. Menolak suatu tindakan medik yang menurut suara hatinya tidak baik
d. Mengakhiri hubungan dengan pasien
e. Hak atas privacy
f. Hak atas fair play
g. Hak atas balas jasa
h. Hak atas informasi
i. Hak untuk membela diri
j. Hak memilih pasien
k. Hak menolak memberikan keterangan tentang pasien di pengadilan
HAK DOKTER MENURUT UU PRAKTIK KEDOKTERAN
a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya;
d. Menerima imbalan jasa.
MALPRAKTIK MEDIK
a. Terminologinya banyak, intinya: suatu istilah untuk menyatakan kesalahan profesi dalam menjalankan profesinya.
b. Profesi berbeda dengan pekerjaan
CIRI-CIRI PROFESI:
1. Ada kemandirian/otonomi dalam menjalankan profesinya;
2. Diperoleh melalui pendidikan khusus;
3. Ada organisasi profesi;
4. Ada kode etik.
STANDAR PROFESI KEDOKTERAN
a. Berbuat secara teliti/seksama;
b. Sesuai ukuran ilmu medik;
c. Kemampuan rata-rata (average) dibanding kategori keahlian medik yang sama;
d. Situasi dan kondisi yang sama;
e. Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medik tersebut.
f. ASPEK PIDANA MALPRAKTIK MEDIK
g. Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
h. Culpa lata/kelalaian berat;
i. Akibatnya luka berat/meninggal dunia (Pasal 360 dan 359 KUHP).
j. ASPEK PERDATA MALPRAKTIK MEDIK
k. Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
l. Culpa levis/kelalaian ringan;
m. Hubungan kausal (kausalitas) antara tindakan medis dengan kerugian akibat tindakan tersebut;
n. Ada kerugian (finansial).


RAHASIA KEDOKTERAN
DASAR UTAMA HUBUNGAN PASIEN – NAKES
ADALAH KEPERCAYAAN
Yakni : Pasien percaya akan kemampuan profesional Nakes yang dapat membantu meringankan penderitaannya serta Pasien percaya bahwa Nakes akan menjaga apa yang hanya disampaikan kepada Nakes saja (rahasia)

Rahasia akan penyakit dan rasa sakit terhadap orang lain tersebut terkait dengan HAK PASIEN ATAS PRIVACY yakni “ to be let allone”
dan Hak menentukan diri sendiri
“The Right of Self-determination”

Cerita Dr. Kartono Mohamad dari Prof. Slamet Iman Santoso

SMITH mengungkapkan sebagaimana dikutip oleh MEYERS :
“Kita percayakan kesehatan kita kepada Dokter. …..Kepercayaan seperti semacam itu tidak dapat diserahkan kepada orang-orang jahat atau yang berwatak rendah”
“we trust health to the physician. …. Such confidence could not safely be reposed ini people of a very mean or low condition”

Dari sudut pandang pasien :
Rahasia Medis/Kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh Pasien dalam bidang medis/kedokteran.
Dari sudut pandang Nakes :
ialah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh Nakes dengan baik.

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
RS sebagai unit usaha yang unik:
a. Padat karya
b. Padat modal Persepsi tiap orang berbeda-beda mengenai rumah sakit
SEJARAH RS DI INDONESIA
Pada Jaman Belanda:
a. Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
b. Didirikan oleh institusi keagamaan atau sosial
Sebelum Permenkes 84/92:
RS berbentuk perkumpulan atau yayasan
Setelah Permenkes 84/92:
Dimungkinkan berbentuk PT
a. Klasifikasi Rumah Sakit
b. Klasifikasi RS Pemerintah (Permenkes No. 159b/1988)
c. Klasifikasi RS Swasta
(Permenkes No. 860b/1987)
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
a. Terhadap Duty of Care
b. Terhadap sarana dan prasarana (medis dan non medis)
c. Terhadap personalia (kesalahan personalia)

STATUS DOKTER DI RS
Dokter in: merupakan karyawan/pegawai tetap RS. Mendapat gaji dan benefit dari RS.
Dokter out:
1. Dokter paruh waktu/part timer
2. Dokter tamu/visiting dokter
3. Dokter yang bekerja full timer tapi bukan pegawai RS
a. Teori Tanggung Jawab Rumah Sakit
b. Teori Vicarius Liability
Disebut juga dengan Teori Respondeat Superior atau Teori Dokter In Dokter Out
Dasar hukum: Pasal 1367 (3) BW
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap karyawannya. Rumah Sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter in.
TEORI CENTRAL RESPONSIBILITY
Pertanggung jawaban secara terpusat pada rumah sakit tanpa melihat status pekerja
konsekuensi:
Hak Regress dan Asuransi malpraktik
NUBOER ARREST
Tiap anggota tim operasi bertanggung jawab terhadap kapling operasinya
Prolonged Arm Doctrine
SYARAT PENDELEGASIAN:
a. Penegakan diagnosis diputuskan oleh dokter
b. Dokter harus sangat yakin dengan kemampuan perawat
c. Pendelegasian dilakukan secara tertulis
d. Harus ada bimbingan dan pengawasan medik pada pelaksanaannya
e. Perawat yang menerima delegasi berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan delegasi tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar