Jumat, 22 Mei 2009

hukes uas

HUKUM KESEHATAN SERTA KORELASINYA DG HUKUM KEDOKTERAN
• TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN, HUKUM KEDOKTERAN, MEDICAL LAW, DROIT MEDICAL , HUKUM KESEHATAN, HEALTH LAW, GEZONDHEIDSRECHT, GESUNDHEITSRECHT, HUKUM PELAYANAN KESEHATAN

(Prof.Padmo Wahyono SH/6-7 Juni 1983)
• HUKUM KESEHATAN
dapat didefinisikan sebagai:
“ Lembaga peraturan yang langsung berhubungan dengan perawatan kesehatan, sekaligus juga dengan penerapan Hukum Sipil Umum (Hukum Perdata), Hukum Pidana, Hukum Administrasi.
Hukum kedokteran yaitu ilmu tentang hubungan hukum dimana dokter adalah salah satu pihak, hukum kedokteran adalah bagian dari Hukum Kesehatan.
(Prof.Dr.Van Der Mijn)
HUKUM KESEHATAN meliputi:
• Semua Ketentuan Hukum yang langsung berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan, (Health Care) dan
• Penerapan dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi dalam hubungan Health Care tersebut,
• Pula Pedoman Internasional, Hukum Kebiasaan dan Jurisprudensi yang berkaitan dengan pemelih.kesehatan (Health Care),
• Hukum Otonom, Ilmu dan Literatur menjadi sumber Hukum Kesehatan.
(Prof.DR.Leenen)
• PENJELASAN lanjutan :
• SEMUA KETENTUAN HUKUM YANG BERHUB. LANGSUNG DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Produk-Produk Hukum dari Depkes berupa SK Menkes, Permenkes, SE Menkes dll
Umumnya produk hukum tersebut berhub. secara langsung dengan upaya pemeliharaan kesehatan
PENJELASAN lanjutan : PENERAPAN HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM HUBUNGAN TERSEBUT
Contoh Hukum Perdata Materiil :
Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang
Syarat sahnya suatu Perjanjian : Adanya kesepakatan, adanya kecakapan bertindak, hal tertentu serta memenuhi causa yang halal.
Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yakni “Barang-
siapa karena perbuatan salahnya telah menimbulkan kerugian pada orang lain
maka wajib mengganti kerugian tersebut”
Lanjutan :
Contoh penerapan Hukum Pidana Materiil
> Ketentuan Pasal 359 KUHP tentang barangsiapa karena lalaiannya mengakibat-kan matinya orang lain, diancam dg pidana penjara paling lama 5 tahun …….…….
Ketentuan Pasal 360 KUHP tentang barangsiapa karena lalainya menyebabkan orang lain mendapat luka2 berat …………

Penerapan HUKUM ADMINISTRASI
Ttg HORIZONTAL SPESIALISME dan VERTICAL SPESIALISME
PENJELASAN lanjutan :
PEDOMAN INTERNASIONAL adalah kesepakatan antara para profesional kesehatan tentang sesuatu hal tertentu dibidang kesehatan. Biasanya dituangkan dalam sebuah Deklarasi.
Contoh : Deklarasi Helsinki tentang Syarat-syarat untuk melakukan eksperimen medis terhadap manusia :
PENJELASAN tambahan :
HUKUM KEBIASAAN = adalah HUKUM YANG TERBENTUK DARI KEBIASAAN-KEBIASAAN MANUSIA
>Contoh : PEMBERIAN IJIN OPERASI (sebelum tgl 24 September 1989)

JURISPRUDENSI
terbagi atas : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG dan CONSTANTE JURISPRU- DENTIE/Jurisprudensi yang Constan/ Tetap
• PENJELASAN tambahan :

HUKUM OTONOM
adalah Ketentuan Hukum yang DIBUAT oleh suatu Organisasi Profesi Kesehatan tertentu, DIBERLAKUKAN hanya untuk anggota organisasi tersebut serta PENGAWASANNYA dilakukan oleh organisasi yang bersangkutan.
Contoh : Organisasi Profesi Perawat/Bidan (PPNI/IBI) dengan KODEKI-nya (Kode Etik Keperawatan/Kebidanan Indonesia) dan Majelis Kehormatan - nya.
PENJELASAN tambahan :
ILMU DAN LITERATUR = Yang dimaksud ILMU dalah Ilmu Hukum dan Ilmu Kesehatan(ilmu Keperawatan/Ilmu Kebidanan)

LITERATUR adalah tulisan ilmiah tentang suatu ilmu tertentu yang dibuat oleh para pakar dalam bidangnya.
> HUKUM OTONOM, ILMU DAN LITERATUR menurut Prof.LEENEN dapat menjadi SUMBER DARI HUKUM KESEHATAN !!
HUKUM KESEHATAN & HUKUM KEDOKTERAN = Hukum Kesehatan > Spesialisasi dari Ilmu Hukum yang mempelajari ASPEK-ASPEK HUKUM dari kegiatan Pem.Kesehatan > dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan (Dr, Drg, Perawat, Bidan, Analis Farmasi, Apt dll)
Sehingga didalam HUKES (Health Law) terdapat HUKUM KEDOKTERAN (Medical Law), HUKUM KEFARMASIAN (Pharmaceutical Law), HUKUM KEPERAWATAN, HUKUM RUMAH SAKIT (Hospital Law) dll.

HUKUM KEDOKTERAN
Hukum Kedokteran > Spesialisasi dari Ilmu Hukum yang mempelajari ASPEK-ASPEK HUKUM dari kegiatan Pelayanan Medis > yang dilaksanakan oleh Dokter.

ASPEK-ASPEK HUKUM tersebut diantaranya mengenai apa yang menjadi kewajiban Dokter, apa hak-haknya, bagaimana kompetensinya, bagaimana dengan tindakan medis yang dilakukan (Apakah sesuai dengan INDIKASI medisnya ? Apakah tindakan telah dilaksanakan sesuai dengan STANDAR PROFESI nya, bagaimana tanggung jawabnya, dll.
• Korelasi HUKUM KEDOKTERAN dgn HUKES
• Penerapan Hukum Kedokteran >dapat bersifat MANDIRI bila hanya terkait dengan TENAGA MEDIS/DOKTER saja.
• Namun dapat juga merupakan kombinasi dengan bagian Hukum Kesehatan lainnya seperti dengan Hukum Keperawatan
> TERGANTUNG CASE by CASE !!
> Prinsip PENDELEGASIAN



PASIEN : HAK & KEWAJIBAN (SUATU TINJAUAN HUKUM
PENGERTIAN PASIEN

Dalam arti Sempit : Orang sakit
Dalam arti Luas: Setiap orang yang membutuhkan jasa konsultasi/tindakan dari Dokter/Nakes

KEDUDUKAN PASIEN
• Secara Psikologis : sebagai pihak yang membutuhkan/sangat membutuhkan bantuan jasa dari pihak Dokter. Sehingga posisinya terhadap Dokter adalah PIHAK YANG MEMINTA PERTOLONGAN dengan PIHAK YANG MEMBERI PERTOLONGAN
• Secara Sosiologis : kedudukan pasien terhadap Dokter/Nakes setiap saat mengalami perubahan, menyesuaikan perkembangan yang ada di masyarakat.
• Secara Hukum/Legal : Setiap hubungan antara Dokter dengan Pasien dilihat sebagai suatu Hubungan Hukum antara para SUBYEK HUKUM yang mempunyaio kedudukan yang sama.

HAK DASAR MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN
A. HAK DASAR SOSIAL
Yakni Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care)
Pelaksanaannya dipengaruhi oleh Faktor:
1.Sarana Kesehatan : dapat berfungsi dengan baik dan kontinue
2.Letak Sarana Kesehatan : mudah dicapai dan cepat dan Hak Dasar Sosial lanjutan :
3. Faktor Finansial : dapat terjangkau oleh masyarakat
4. Kualitas Sarana dan Tenaga Kes : Penentuan Type-Type RS/Puskes dan Sistem Rujukan Berjenjang

B. HAK DASAR INDIVIDUAL
Yakni Hak untuk menentukan Diri Sendiri (The Right of Self-Determination-TROS)
Lanjutan :
Dari TROS, berkembang Hak atas PRIVACY dan Hak atas BADAN SENDIRI

PRIVACY : Pengertian pokok Privacy adalah “To be let alone” yang lebih dikaitkan pada masalah rahasia. Sehingga berkembang ke hak berikutnya yakni Hak atas Rahasia Kedokteran dan Hak atas “Inzage” Rekam Medis

HAK ATAS BADAN SENDIRI : Penerapan prinsip Otonomi atas Badan SendiriBerkembang Hak-hak Pasien lainnya seperti : 1. Hak atas Informasi, 2. Hak atas Persetujuan, 3. Hak memilih Dokter/RS, 4. Hak menolak Pengobatan, 5. Hak menolak suatu tindakan medis , 6. Hak menghentikan perawatan
7. Hak atas Rahasia Kedokteran, 8. Hak atas Second Opinion.

KEWAJIBAN PASIEN
1. Wajib untuk mematuhi nasehat Dokter /Nakes
2. Wajib untuk membayar jasa medik yang diterima
3. Wajib untuk mematuhi Peraturan RS/Sarana Kesehatan
4. Wajib menyimpan Privacy Dokter/ Nakes yang diketahuinya.

Hak Pasien Menurut Literatur : Hak atas informasi , Hak memberikan persetujuan, Hak memilih dokter , Hak memilih sarana kesehatan (RS), Hak atas rahasia kedokteran, Hak menolak , pengobatan/perawatan , Hak menolak tindakan medis tertentu , Hak untuk menghentikan pengobatan, Hak atas second opinion, Hak melihat rekam medis , Kewajiban Pasien Menurut Literatur, Memberikan informasi , Mentaati petunjuk dan instruksi dokter , Mentaati aturan rumah sakit , Memberikan imbalan jasa kepada dokter , Melunaskan biaya rumah sakit .



TERMINOLOGI :
- Status, Rekam Medis,- Rekam Kesehatan , - Dokumen Medik , - Medical Record
“Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat nginap WAJIB membuat Rekam Medis.

PENGERTIAN : Adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana kesehatan (Permenkes No.749a/1989)

DATA dalam REKAM MEDIS :
* Data Medis/ Klinis = segala data dan informasi tentang keadaan medis/ klinis pasien, misalnya
Sifat data : Confidensial/Rahasia

Data Sosiologis/ Non Medis = segala data atau informasi yang bersangkut paut dengan data identitas

pasien yang sifatnya Non Medis.
Sifat data : Confidensial/Rahasia (!)

BEBERAPA TATA CARA PENYELENGGARAAN
Rekam Medis harus dibuat SEGERA dan dilengkapi seluruhnya setelah Pasien menerima pelayanan.
Setiap pencatatan ke dalam Rekam Medis harus dibubuhi NAMA dan TANDA TANGAN petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan

KEPEMILIKAN Rekam Medis :
- Berkasnya : milik Sarana Kesehatan
- Isinya : milik Pasien yang dititipkan/diamanatkan kepada Tenaga Kesehatan untuk memperlaku-
kan sesuai dengan ketentuan penye lenggaraan yang berlaku.
Berkas Rekam Medis : Difotocopy !!
Pemaparan isi Berkas Rekam Medis !!

Pembetulan kesalahan catatan dilakukan pada tulisan yang salah dan diberi paraf oleh Petugas yang bersangkutan. Penghapusan tulisan dengan cara apapun TIDAK DIPERBOLEHKAN !


Lama penyimpanan sekurang2nya 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir Pasien berobat.
American Medical Record Association dan American Hospital Association :
- Bila dlm perkara : 10 thn sejak perkara terakhir selesai.
- Keadaan biasa : 5 thn dari kunj.terakhir

KEGUNAAN REKAM MEDIS :
Segi Administrasi = Karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang & tanggung jawab sebagai Nakes dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
Segi Medis = Karena catatan tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan atas pengobatan/perawatan kpd Pasien
Segi Hukum = Karena isinya menyangkut adanya jaminan atas kepastian hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk penegakkan keadilan
Segi Keuangan = Karena isinya dapat dijadikan sebagai dasar penetapan biaya pelayanan kepada Pasien
Segi Penelitian = Karena isinya dapat dijadikan bahan penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan
Segi Pendidikan = Karena isinya dapat digunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai
Segi Dokumentasi = Karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di- dokumentasikan dan dpt dipakai sbg bahan per.t.j RS

Baik atau Buruknya pelayanan di suatu Sarana Kesehatan/RS Dapat diketahui antara lain dari Baik atau Buruk Penyelenggaraan Rekam Medisnya.
Berkas Rekam Medis dapat menjadi SENJATA maupun BUMERANG !!


INFORMED CONSENT (Suatu tinjauan Hukum)

Sejarah Perkembangan = Pada awal mulanya, dikenal hak atas Persetujuan/Consent, baru kemudian dikenal hak atas Informasi > kemudian menjadi “Informed Consent”
Kasus Slater vs Baker Stapleton, 1767 menurut Appelbaum merupakan kasus yang pertama di Inggris dimana diputuskan bahwa Dr harus memperoleh ijin Pasien dahulu sebelum melakukan tindakannya!
Kasus Schoendorff vs Society of the New York Hospital, 1914
“Setiap manusia dewasa dan berakal sehat, berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya sendiri; dan seorang Dr Ahli Bedah yang melakukan suatu operasi tanpa persetujuan pasiennya > dapat dipersalahkan telah melakukan suatu pelanggaran untuk mana ia harus bertanggung jawab atas segala kerugian” (Hakim Benyamin Cardozo J)

Menurut Prof. Azrul Azwar:
“kehendak untuk menghormati hak asasi manusia dalam bidang kedokteran diterjemahkan sebagai hak-hak pasien (patient right) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu kewajiban etik yang harus dipatuhi oleh setiap warga profesi kedokteran

Hak-hak Pasien dimaksud tertera dalam pasal 3 antara lain “ ……to accept or refuse treatment after receiving adequate information”

Di Indonesia : Kasus Muhidin di Sukabumi merupakan tonggak perkembangan Doktrin Informed Consent yang diikuti dengan keluarkan Fatwa IDI tahun 1988 dan Permenkes tahun 1989.


PENGERTIAN :
Kontrak/Hub antara Nakes – Pasien
bertumpu pada : hak untuk menentukan diri sendiri dan hak atas informasi .
Nakes dan Pasien secara bersama2 berusaha menemukan terapi/perawatan yang tepat buat Pasien !

Sec. Harfiah : terdiri atas kata INFORMED dan CONSENT
Menurut Permenkes 585/1989 sbg Persetujuan Tindakan medik yaitu suatu persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap Pasien tersebut”
BAGAIMANA KORELASI HAK INFORMASI dengan HAK PERSETUJUAN/ CONSENT !!

HAK ATAS INFORMASI
Pada dasarnya merupakan Hak Pasien dan BUKAN Hak Keluarga Pasien.
SIFAT : harus diberikan oleh Nakes yang merawat, diminta maupun tidak diminta Pasien.

FUNGSI INFORMASI :
* Bagi Pasien : sebagai dasar atas persetujuan/penolakan yang ia putuskan dan sebagai perlindungan atas hak pasien serta untuk menentukan diri sendiri
* Bagi Nakes : dapat membantu lancarnya tindakan , dpt mengurangi timbulnya efek sampingan , dpt mempercepat proses penyembuhan , dapat meningkatkan mutu layanan.

HAL YANG HARUS DIINFORMASIKAN :
Permenkes No.585/’89 : keuntungan maupun kerugian dari tindakan yang akan dilakukan, selengkap-lengkapnya, kecuali dpt membahayakan kesehatan
Prof. HJJ Leenen meliputi :
1) Hasil Diagnosa 2) Terapi dan Alternatif Terapi 3) Cara kerja dan Pengalaman 4) Risiko-risiko
5) Kemungkinan perasaan sakit atau lainnya 6) Keuntungan 7) Prognosa penyakit

YANG BERHAK ATAS INFORMASI
Informasi tentang tindakan harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta. PASIEN YANG BAGAIMANA ? Yang Dewasa & Sehat akalnya.

Prof. Leenen membedakan Pasien yang belum dewasa atas :
Group A : Yang masih anak-anak / de jongereminderjarige
Group B : Yang sudah mendekati kedewasaan/ de oudere minder jarige

YANG DIKESAMPINGKAN :
Menurut Permenkes 585/’8: bila informasi tsb membahayakan OS dan bila pasien menolak
Menurut Prof. Leenen:
- Pasien yang belum dewasa , - Pasien yang sakit jiwa, - Pasien yang akan terganggu kesehatannya
- Pasien yang menjalani pengobatan dengan “Suggestive Therapeuticum” antara lain dg Terapi Placebo
YANG WAJIB MENYAMPAIKAN :
1.Dokter > Informasi Medis
2.Perawat/Bidan > Informasi atas asuhan keperawatan/asuhan kebidanan
3.PENDELEGASIAN PENYAMPAIAN INFORMASI !!
4.HAK ATAS PERSETUJUAN
5.Pada dasarnya merupakan Hak pasien > BUKAN Hak Keluarga Pasien.
(Perhatikan Form yang ada di RS pada umumnya !!)
PERHATIAN :PERAN PERAWAT/BIDAN DALAM PROSES PENANDATANGANAN FORM OPERASI
SIFAT PERSETUJUAN
> Pada dasarnya bersifat : LIMITATIF !!
1. BENTUK PERSETUJUAN
2.Permenkes : Tertulis dan Lisan Secara ISYARAT ?
YANG BERHAK MEMBERI
PERSETUJUAN
Adalah PASIEN DEWASA YANG BERADA DALAM KEADAAN SADAR DAN SEHAT MENTAL
1.PERSETUJUAN PASIEN TDK SADAR
2.Permenkes Pasal 11 bahwa Dalam hal Pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.

3.YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
4.Adalah pasien yang dewasa dan sehat mentalnya (mampu untuk bersikap tindak menurut hukum)

PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DAN POLA HUBUNGAN PASIEN-DOKTER(TENAGA KESEHATAN)

Kasus Dr. SETIANINGRUM “PATI”
sebagai ‘Starting Point” - Tonggak Awal Sejarah Perkembangan HUKUM KESEHATAN di Indonesia, meskipun sebelumnya telah ada kasus-kasus hukum terhadap Tenaga Kesehatan

Kasus Dr. SETIANINGRUM “PATI”

Pasien : Rusmini +/- Pkl.18.00
- suntikan Streptomicin 1 gr pada bagian pantat kiri>muntah
- suntikan Cortison 2 cc > diberi air kopi
- suntikan dg Delladril 0,5 cc pd bagian paha depan kiri
> RSU AA.Soewondo – Pati
Sejak kasus PATI tersebut seolah ada “INTERVENSI” dari dunia Hukum terhadap Dunia Kesehatan, khususnya Medis.

Timbul 2 pendapat yang saling bertentangan tentang hal ini dengan argumentasi masing-masing.
• Pendapat yang PRO/SETUJU ;
Alasannya:- Dokter/Nakes mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota masyara-
kat lain dihadapan hukum.
- Dokter/Nakes tidak mempunyai kekebalan dihadapan hukum.
- Sangat tidak mungkin melepaskan norma hukum terhadap Profesi Kesehatan yang rentan terhadap kesalahan dengan akibat pada fisik dan nyawa orang.

Pendapat KONTRA/TIDAK SETUJU:
Alasannya :
Bahwa perilaku seluruh Dokter/Nakes sudah diatur dalam Kode Etik Profesi masing2, sehingga tidak perlu lagi diatur oleh norma hukum . Toh selama ini Etik telah menjadi “pagar” yang baik untuk mengatur perilaku mereka !

Atas kasus PATI pula timbul kesadaran hukum di masyarakat, kalangan hukum dan kalangan kesehatan.
Terdapat perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengungkapan berbagai macam kasus di media.

POLA HUBUNGAN ANTARA TENAGA KESEHATAN – PASIEN
PADA DASARNYA HUBUNGAN TERSEBUT DIDASARI PADA “KEPERCAYAAN”
Pasien Percaya kepada Nakes karena :
Kemampuan ilmu dan ketrampilannya yang dapat membantu mengatasi masalah kesehatan dan Nakes akan menyimpan rahasia kesehatan / medis Pasien yang diketahuinya


POLA PATERNALISTIK > PARTNERSHIP
Saat ini sedang terjadi perubahan pola hubungan yang disebabkan oleh :
Perubahan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, Perkembangan ilmu dan pengetahuan
kesehatan ,Meningkatnya tuntutan mutu layanan, Meningkatnya tingkat kesadaran hukum, Meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan , Peraturan maupun ketentuan Pemerintah
> Patient Safety.


Pola PATERNALISTIK
Ciri-Ciri :
1.seperti hubungan “Orangtua dengan Anak”
2.dominasi ada pada Nakes
3.seolah-olah pasien hanya dibebani kewajiban tanpa memiliki hak
4.Nakes dianggap tidak akan pernah melakukan kesalahan
5.tingkat kepasrahan Pasien yang tinggi
6.Pola PARTNERSHIP
Pola PARTNERSHIP
Ciri-Ciri :
1.Pasien dianggap sebagai partner yang baik oleh Nakes
2.Diakui adanya hak maupun kewajiban masing-masing pihak
3.Saling menghormati satu dengan lainnya
4.Sebagai seorang profesional, Nakes dapat diminta tanggung jawab bila salah > malpraktek


KEWAJIBAN DAN HAK DOKTER
Definisi Tenaga Kesehatan (Pasal 1(3) UU Kes)
1. Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan;
2. Mempunyai pengetahuan dan atau keterampilan;
3. Melalui pendidikan di bidang kesehatan;
4. Yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Jenis Tenaga Kesehatan ,Tenaga Medis, Tenaga keperawatan, Tenaga kefarmasian, Tenaga kesehatan masyarakat, Tenaga Gizi, Tenaga keterapian fisik, Tenaga keteknisian medis
PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
KEWAJIBAN DOKTER
a. Kewajiban dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia
b. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Kesehatan
c. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Praktik Kedokteran
d. Kewajiban dokter menurut literatur
e. Kewajiban dokter menurut Kodeki
f. Kewajiban umum (mis: wajib mengamalkan sumpah dokter)
g. Kewajiban dokter terhadap penderita (mis: wajib menjaga rahasia pasien)
h. Kewajiban dokter terhadap teman sejawat (mis: wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan)
i. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri (mis: wajib memelihara kesehatannya)
j. Kewajiban dokter menurut Undang-undang Kesehatan
k. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. (Pasal 50 ayat 1)
l. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan mematuhi hak pasien. (Pasal 53 ayat 2)
m. Kewajiban dokter menurut literatur
n. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan (health care)
KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK PASIEN :
a. Hak atas informasi
b. Hak memberikan persetujuan
c. Hak memilih dokter
d. Hak memilih sarana kesehatan (RS)
e. Hak atas rahasia kedokteran
f. Hak menolak pegobatan/perawatan
g. Hak menolak suatu tindakan medik tertentu
h. Hak untuk menghentikan pengobatan
i. Hak atas “second opinion” (pendapat kedua)
j. Hak melihat rekam medis
Kewajiban yang berhubungan dengan standar profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar profesi kedokteran :
a. Terus menerus menambah pengetahuan medis, mengikuti perkembangan ilmu kedokteran pada umumnya dan ilmu kategori spesialisasi sendiri pada khususnya
b. Selalu membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan
KEWAJIBAN DOKTER MENURUT UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN
a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. Merujuk pasien ke dokter atu dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. (Pasal 51)
HAK DOKTER MENURUT UU KESEHATAN =Berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (Pasal 53 ayat 1)
HAK DOKTER MENURUT LITERATUR
a. Bekerja menurut standar medik
b. Menolak melaksanakan tindakan medik karena secara profesional tdk dapat mempertanggungjawabkannya
c. Menolak suatu tindakan medik yang menurut suara hatinya tidak baik
d. Mengakhiri hubungan dengan pasien
e. Hak atas privacy
f. Hak atas fair play
g. Hak atas balas jasa
h. Hak atas informasi
i. Hak untuk membela diri
j. Hak memilih pasien
k. Hak menolak memberikan keterangan tentang pasien di pengadilan
HAK DOKTER MENURUT UU PRAKTIK KEDOKTERAN
a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya;
d. Menerima imbalan jasa.
MALPRAKTIK MEDIK
a. Terminologinya banyak, intinya: suatu istilah untuk menyatakan kesalahan profesi dalam menjalankan profesinya.
b. Profesi berbeda dengan pekerjaan
CIRI-CIRI PROFESI:
1. Ada kemandirian/otonomi dalam menjalankan profesinya;
2. Diperoleh melalui pendidikan khusus;
3. Ada organisasi profesi;
4. Ada kode etik.
STANDAR PROFESI KEDOKTERAN
a. Berbuat secara teliti/seksama;
b. Sesuai ukuran ilmu medik;
c. Kemampuan rata-rata (average) dibanding kategori keahlian medik yang sama;
d. Situasi dan kondisi yang sama;
e. Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medik tersebut.
f. ASPEK PIDANA MALPRAKTIK MEDIK
g. Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
h. Culpa lata/kelalaian berat;
i. Akibatnya luka berat/meninggal dunia (Pasal 360 dan 359 KUHP).
j. ASPEK PERDATA MALPRAKTIK MEDIK
k. Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
l. Culpa levis/kelalaian ringan;
m. Hubungan kausal (kausalitas) antara tindakan medis dengan kerugian akibat tindakan tersebut;
n. Ada kerugian (finansial).


RAHASIA KEDOKTERAN
DASAR UTAMA HUBUNGAN PASIEN – NAKES
ADALAH KEPERCAYAAN
Yakni : Pasien percaya akan kemampuan profesional Nakes yang dapat membantu meringankan penderitaannya serta Pasien percaya bahwa Nakes akan menjaga apa yang hanya disampaikan kepada Nakes saja (rahasia)

Rahasia akan penyakit dan rasa sakit terhadap orang lain tersebut terkait dengan HAK PASIEN ATAS PRIVACY yakni “ to be let allone”
dan Hak menentukan diri sendiri
“The Right of Self-determination”

Cerita Dr. Kartono Mohamad dari Prof. Slamet Iman Santoso

SMITH mengungkapkan sebagaimana dikutip oleh MEYERS :
“Kita percayakan kesehatan kita kepada Dokter. …..Kepercayaan seperti semacam itu tidak dapat diserahkan kepada orang-orang jahat atau yang berwatak rendah”
“we trust health to the physician. …. Such confidence could not safely be reposed ini people of a very mean or low condition”

Dari sudut pandang pasien :
Rahasia Medis/Kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh Pasien dalam bidang medis/kedokteran.
Dari sudut pandang Nakes :
ialah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh Nakes dengan baik.

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
RS sebagai unit usaha yang unik:
a. Padat karya
b. Padat modal Persepsi tiap orang berbeda-beda mengenai rumah sakit
SEJARAH RS DI INDONESIA
Pada Jaman Belanda:
a. Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
b. Didirikan oleh institusi keagamaan atau sosial
Sebelum Permenkes 84/92:
RS berbentuk perkumpulan atau yayasan
Setelah Permenkes 84/92:
Dimungkinkan berbentuk PT
a. Klasifikasi Rumah Sakit
b. Klasifikasi RS Pemerintah (Permenkes No. 159b/1988)
c. Klasifikasi RS Swasta
(Permenkes No. 860b/1987)
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
a. Terhadap Duty of Care
b. Terhadap sarana dan prasarana (medis dan non medis)
c. Terhadap personalia (kesalahan personalia)

STATUS DOKTER DI RS
Dokter in: merupakan karyawan/pegawai tetap RS. Mendapat gaji dan benefit dari RS.
Dokter out:
1. Dokter paruh waktu/part timer
2. Dokter tamu/visiting dokter
3. Dokter yang bekerja full timer tapi bukan pegawai RS
a. Teori Tanggung Jawab Rumah Sakit
b. Teori Vicarius Liability
Disebut juga dengan Teori Respondeat Superior atau Teori Dokter In Dokter Out
Dasar hukum: Pasal 1367 (3) BW
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap karyawannya. Rumah Sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter in.
TEORI CENTRAL RESPONSIBILITY
Pertanggung jawaban secara terpusat pada rumah sakit tanpa melihat status pekerja
konsekuensi:
Hak Regress dan Asuransi malpraktik
NUBOER ARREST
Tiap anggota tim operasi bertanggung jawab terhadap kapling operasinya
Prolonged Arm Doctrine
SYARAT PENDELEGASIAN:
a. Penegakan diagnosis diputuskan oleh dokter
b. Dokter harus sangat yakin dengan kemampuan perawat
c. Pendelegasian dilakukan secara tertulis
d. Harus ada bimbingan dan pengawasan medik pada pelaksanaannya
e. Perawat yang menerima delegasi berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan delegasi tersebut

Selasa, 19 Mei 2009

uas hpa

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK adalah hkm yg mnjadi dasar dan pedoman (alat) melindungi anak melaksanakan hak dan kewajibannya (baik dgn bantuan org lain maupun dgn usaha sendiri) jgf mrpkn implementasi kebijaksaan penguasa tertentu, demi kepentingan tertentuv yg jg mnyangkut kehdpn dan pnhdpn anak



JENIS2 PERLINDUNGAN anak

perlindungan terhadap hak-hak azasi anak

perlindungan anak dalam proses peradilan, cacad, luar biasa

perlindungan kesejahteraan anak

perlindungan anak dalam masalah penahanan perampasan kemerdekaan

perlindungan anak dalam masalah exploitasi, perbudakan, perdagangan anak, trafficking, pelacuran, pornografi, dan penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan

perlindungan anak dari akibat peperangan dan keributan, dan kekacauan

perlindungan anak dari tindakan kekerasan



PENGANKATAN ANAK

Secara adat : hub pd OT sebenarnya msh ada

Scra perdata : staasblad

UU no.129/1917

Keputusan pengadilan



ANAK ANGKAT (uupa) adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)



PENGANGKATAN ANAK :

1. antar WNI = dului oleh notaries, skrd ke PN
2. anak WNA ileh WNI
3. anak WNI oleh WNA

dasar hukum :

SEMA 2 THN 1979

SEMA 6 thn 1983

Staasblad 1917 no.129

UUPA no.23/2002



TUJUAN pengangkatan anak :

Terpenuhi kebutuhan anak oleh OT asuh

Lebih terjaminnya hak2 anak

Tersediannya kesempatan kpd keluarga mampu utk mnunjang kesejahteraan social



PRINSIP2 pengangkatan anak

1. melindungi anak
2. ultimim remedium/ upaya terakhir oleh OT tak mampu utk melindungi anak
3. pilihan tepat utk mjdi OT angkat agar anak dapat tumbuh kembang scr optimal
4. tdk memutuskan hub anak dgn OT kandung
5. OT seagama dgn anak



FUNGSI pengangkatan anak ;

1. fungsi pengganti OT kandung
2. fungsi perlindungan
3. fungsi pemenuhan jasmani, rohani dan social
4. fungsi perkembangan kepribadian, bakat kemampuan, dan daya cipta



TINDAK PIDANA dlm pengangkatan anak:

1. penculikan anak
2. pemalsuan data anak
3. perdagangan anak
4. trafficking anak
5. eksploitasi anak



pengangkatan anak

1. meneruskan keturunan
2. mncari kawan utk anak yg sdh ada
3. mnyiapkan diri utk hari tua
4. mnambah anak utk jenis lain
5. mncari tenaga kerja murah
6. mncari keuntungan diri
7. mngurus harta mereka
8. mngisi kesepian dlm keluarga
9. mempertahankan perkawinan
10. mnunjukan rasa social
11. tdk dpt pnya anak krn alasan medis
12. mnmbah tenaga kerja murah
13. agar anak dpt pendidikan
14. belas kasihan pd anak terlantar
15. mempereart hub keluarga



PERSYARATAN pengangkatan anak:

1. surat permohonan
2. pernyataan motif PA
3. SKKKB
4. fotocopy paspor (WNA)
5. fotocpy srt nikah
6. srt ket. Dokter bhw tdk punya anak
7. srt ket dokter ttg kesehatan cln OT angkat
8. srt ket kedutaan ttg alamat, kerja
9. srt ket mampu scr ekonomi



PERLINDUNGAN HUKUM ANAK

1. perlindungan thdp hak2 asasi anak
2. per. Anak dalam proses peradilan, cacat, luar biasa.
3. per. Kesejahteraan anak
4. per. Anak dlm masalah penahanan, perampasan kemerdekaan
5. per. Anak dlm mslh eksploitasi, perbudakan, perdagangan anak, dan trafficking, pelacuran, pornografi dan penyalahgunaan obat2an, memperalat anak dlm melakukan kejahatan.
6. perlindungan anak dr akibat peperangan dan keributan dan kekacauan
7. perlindungan anak dr tindakan kekerasan



ALASAN MELINDUGI ANAK :

1. anak adlh insane pembangunan dan harapan bangsa.
2. anak sejak dalam kandungan terancam menyal, fisik, social
3. anak menderita mental, fisik, social dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsaq, bernegara
4. harkat dan martabat anak sbg manusia sesama kita dan yang ada bersama dgn kita dalam satu masyarakat tak dihargai
5. anak ditelantarkan dan diperlakukan salah tanpa perlindungan
6. anak belum mampu melindungi diri sendiri krna situasi dan kondisi mental, fisik, dan sosialnya
7. anak tdk mndapat pelayanan, asistensi, retribusi, kompensasi sbg respons
8. melindungi anak adlh hak dan kewajiban stp WN, masyarakat, anggota keluarga dan aparat pemerintah.
9. anak yg bermasalah blm mndapatkan perlindungan scr integrative berdasrkan hokum
10. ada PPU dan konvensi hak2 anak PBB yg dpt mjdi dasar dan pedoman melindungi anak



JENIS ANAK : anak kandung, haram, angkat, piara, pungut, tanpa OT, asuh, tdk mampu, bermasalh kelakuan, cacat, jalanan, terlantar, korban perlakuan salah, nakal, delinkuen, didik permasyarakatan (anak pidana, amak ngra, anak sipil)



LINGKARAN keterlibatan dalam pengangkatan anak :

Center : PA

Around : YM = yg melindungi, PP = petugas pembinaan, POL = polisi, J = jaksa, KYM = kel. Yg melindungi, KRT = ketua RT, KRW = ketua RW, Xy = siapa saja yg terlibat, P1 = pengamat,. Pu= pembuat UU, H= hakim, P2= pengacara, YD = yg dilindungi, PS = pekerja social





ANAK PIDANA.

1. adalah suatu hsl perumusan yuridis penguasa sbgai btk kebijakan tertentu pd masa tertentu, di tempat tertentu demi kepentingan tertentu
2. anak yg dianggap menujukan tingkah laku mnyimpang dr norma2 masy tertentu dan memerlukan pembinaan demi kesejahteraannya
3. adalah suatu interaksi antar pihak2 tertentu, akibat adanya suatu interaksi anatar fenomena yg ada dan saling mempengaruhi, berdasarkan teori interaksi.maka pd eksistensi anak pid tsb, selain pelaku tsb, terlibat pula pihak2 lain. Spt [pihak2 korban, pembuat UU, polisi, jaksa dsb
4. anak yg mempunyai masalah kelakuan





ALASAN melindungi pelaku anak dan anak pidana

1. PAAP adalh insane pembangunan dan harapan bangsa Indonesia
2. PAAP adalh anak bermasalah dan belum mndapat perlindungan scr terpadu brdsrkan hukum
3. pelaksanaan hak dan kewajiban PAAP diabaikan oleh OT, anggota kel, masy dan pemerintah
4. dalam pelaksanaan sistem peradilan PAAP tdk diperlakukan sbg manusia yg sama harkat dan martabatnya dalam suatu masy
5. penjatuhan sanksi pd PAAP hrs mrpkn perwujudan keadilan dlm suatu masy
6. pd hakikatnya PAAP mrpkn hsl interaksi antar pihak2 yg terlibat pd eksistensi PAAP, akibat adanya suatu interelasio antara fenomena yg ada dan saling mempengaruhi
7. pembinaan dan pemberian sanksi pd PAAP mrpkn tolak ukur peradaban masy tertentu
8. pembinaan PAAP mjd tg jwb bersama masy dan pemerintah scr integrative dan simultan
9. tindakan PAAP pd hakikatnya adalh tindakan individu yg dipengaruhi oleh unsure social tertentu, masy tertentu



MASALAH terkait dgn perlindungan anak :

1. kependudukan
2. kemiskinan
3. kesenjangan sosial dan pemerataan taraf hidup masy
4. ketegakerjaan
5. disintegrasi dan disorientasi budaya
6. pertumbuhan pribadi
7. diklat
8. polusi fisik dan sosial
9. dependency



USAHA lsg PA :

1. pengadaan sesuatu agar anak terlindungi, diselamatkan dr sesuatu
2. pencegahan dr sgla sesuatu yg merugikan anak
3. pengawasan spy anak berkembang dgn baik
4. penjagaan thd gangguan dr dalam dan luar diri anak
5. pembinaan mental, fisik dan sosial
6. pemasyarakatan
7. penyaluran dinamika
8. penyadaran akan hak2 dan kwjbn serta pengembanagan
9. penganjuran utk melakukan sesuatu dan tdk melakukan sesuatu demi kepentingan anak
10. penyuluhan utk anak
11. pendampinagn, penemanan dalam melindungi diri sendiri
12. pengasuhan anak
13. pendidikan formal dan non formal
14. pengembanagn komunikasi
15. pendewasaan
16. penanggulangan maslh
17. pengusahaan keadilan
18. pengganjaran pengaturan per-UU-an



UASAHA tdk lsg PA :

1. pencegahann org lain merugikan kepentingan anak melalui per-UU-an
2. peningkatan pengertian ttg manusia anak : hak dan kewajiban
3. penyuluhan pembinaan anak
4. pengadaa sesuatu yg mnguntungkan anak
5. pembinaan partsipasi PA
6. pnadamoingan dalam PA
7. penindakan mereka yg menghalangi PA



USAHA non PA yg harus dicegah

1. perlakuan salah (child abuse)
2. penelantaran (child neglegt)
3. pemanfaatan anak
4. penghambatan kesejahteraan anak
5. pengucilan
6. pembinaan yg negatif
7. pemaksaan melukan sesuatu yg negatif
8. pengurangan kesempatan melaksanakan hak dan kewajiban



PERLINDUNGAN HUKUM thdp anak :

1. perlindungan



PERSYARATAN sistem SANKSI yg baik

1. rasional positif
2. dpt dipertanggungjwbkan (horizontal = thd sesame manusia, vertical= thd Tuhan)
3. bermanfaat utk diri sendiri dan orang lain
4. mngembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan rakyat
5. mngembangkan kesatuan, persatuan dan kebersamaan, kerukunan
6. mngutamakan perspektif kpentingan yg diatur bkn kepentingan yg mngatur
7. berwawasan kepentingan rakyat dan mnyelesaikan permasalahan rakyat







PERANAN ANAK DALAM KONFLIK

PERANAN SEBAGAI :

korban

tentara bersenjata, mata-mata, penyampai berita, pembawa barang, pemerhati lawan, budak sex, penyokong politik, dan alat propoganda



INTERNATIONAL LAW

konvensi hak-hak anak 1989 art. 38 dengan batas umur 15 tahun

statuta roma untuk international criminal court 1998, diperbarui pada 1.7.2002 art. 8.2.26 : batas umur 15 tahun …. war crime

un security council resolution no. 1612 : memonitor dan melaporkan negara negara yg membentuk tentara anak

iccpr – ham int.

konvensi jenewa



INSTRUMEN NASIONAL

1. uu no 23/2002 ttg perlindungan anak
2. uu no 39/1999 ttg hak asasi manusia
3. uu no 4/1979 ttg kesejahteraan anak



STATISTIK PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK-JUMLAH /%

GUGUR DARI KANDUNGAN IBU

ANAK MENINGGAL WAKTU DILAHIRKAN

IBU YG MENINGGAL WAKTU MELAHIRKAN

ANAK YG DISUSUKAN IBU - EKSLUSIF

ANAK YANG GIZI BURUK

ANAK CACAT

ANAK JALANAN- ANAK TERLANTAR

ANAK NAKAL-TERLIBAT T.PIDANA

ANAK PUTUS SEKOLAH

TENTARA ANAK

BURUH ANAK

ANAK KORBAN T.PIDANA

ANAK KORBAN TRAFFICKING KE LN

ANAK DIPEKERJAKAN SBG ARTIS



HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM BERBAGAI BIDANG HUKUM



KUH PERDATA

pasal 298 – 306 : akibat akibat kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak

pasal 307 – 319 akibat akibat kekuasaan orangtua terhadap barang barang anak

pasal 319 a – 319 m pembebasan dan pemecatan dan kekuasaan orangtua

pasal 320 – 329 kewajiban kewajiban timbal balik antara kedua orangtua atau keluarga sedarah dalam garis ke atas dan anak -anak beserta keturunan anak

pasal 419 – 432 pendewasaan

pasal 1320 syarat syah perjanjian

1330, 1338 asas kebebasan bekontrak





KUH PIDANA

•Pasal 45, 46, 47

•Pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, 297,

•Pasal 300/2

•Pasal 181, 301, 305, 307, 308,

•Pasal 330, 331, 341, 342, 343, 346, 347,

•Pasal 348, 356, 491/2



PASAL 45 KUHP

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkansupaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, danputusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.



PASAL 46 KUHP

1. Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan caralain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalamkedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapaiumur delapan belas tahun.

2. Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.



PASAL 47 KUHP

1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.

2. Jika perbuatan itu merupakan yang diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

3. Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan. (1. pencabutan hak-hak tertentu;3. pengumuman putusan hakim)



PASAL 290 KUH PIDANA

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.



PASAL 291 KUH PIDANA

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



PASAL 292 KUHP

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



PASAL 293 KUHP

(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.



PASAL 294 KUHP

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang

karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,

pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295

(1) Diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang rs melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.

Pasal 297

Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.





PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERLINDUNGAN ANAK

UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak

UU NO 12/1995 TTG PEMASYARAKATAN

Beijing Rules (SMRJJ)



KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI HARAPAN BANGSA

1. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
2. Pertumbuhan dan perkembangan anak agar dapat menjadi penopang bangsa bukan hanya sekedar menjadi tanggung jawab keluarga tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama bangsa
3. Perlindungan anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



HAK-HAK ANAK

Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri atau dalam kondisi tertentu oleh orang tua angkat.

Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran

Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya

Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul, bermain, berekreasi, dan berkreasi

Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social (untuk anak penyandang cacat).

Hak mendapat perlindungan dari perlakuan:diskriminasi;eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;penelantaran;kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;ketidakadilan; danperlakuan salah lainnya.

Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak

Hak untuk memperoleh perlindungan dari : penyalahgunaan dalam kegiatan, politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial;

pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan.

Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.



PRINSIP – PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK

non diskriminasi;

kepentingan yang terbaik bagi anak;

hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

penghargaan terhadap pendapat anak.





PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERLINDUNGAN ANAK

UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak



ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

1. Dalam UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak, tidak digunakan terminology kriminal untuk anak yang melakukan perbuatan menyimpang atau perbuatan melawan hukum, melainkan anak nakal.

2. Anak Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

3. Anak yang dalam perkara Anak Nakal yang akan menjalani proses peradilan hanyalah anak yang telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.





TINDAKAN TERHADAP ANAK NAKAL YANG BERUSIA DI BAWAH 8 TAHUN



1. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

2. Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut masih dapat dibina, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.

3. apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut tidak dapat dibina lagi, Penyidik menyerahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.



PEMERIKSAAN PERKARA ANAK NAKAL

Anak Nakal yang menjalani proses pemeriksaan berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Dalam perkara anak nakal terdapat Pembimbing kemasyarakatan, yaitu petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pembimbing kemasyarakatan berperan untuk memberikan pertimbangan mengenai kondisi khusus yang dialami oleh anak, kondisi mana yang akhirnya menjadi salah satu factor penyebab anak melakukan tindak pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.

Persidangan dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum, namun putusan dibacakan dalam siding terbuka untuk umum.

Dalam menjalani proses persidangan, anak nakal didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.



PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA ANAK NAKAL

Menjatuhkan Pidana.

1. Pidana yang dapat dijatuhkan paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Dalam hal anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2. Terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana bersyarat
3. Terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana pengawasan

Dalam hal anak nakal diputus untuk menjalani pidana, maka terhadapnya

ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak

mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh

Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.



IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

1. Perangkat peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sudah cukup memadai.
2. Seperti halnya alat, aturan-aturan hukum itu pun baru dapat memiliki manfaat jika diimplementasikan dengan baik.
3. Dalam pemeriksaan perkara anak nakal yang seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum, acapkali tidak dilakukan.
4. Peranan Pembimbing Kemasyarakatan, terkadang juga diabaikan.
5. Pada proses pemeriksaan anak nakal, kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh seringkali di abaikan.
6. Proses persidangan beberapa kasus anak nakal hanya diputus dalam dua atau tiga kali persidangan, tanpa kehadiran orang tua maupun penasehat hukum.
7. Dalam kasus anak nakal yang dijatuhi pidana penjara, seharusnya ini merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam hal upaya-upaya lainnya tidak dapat ditempuh lagi.
8. Pemberian sanksi kepada anak nakal seharusnya merupakan rehabilitasi, bukan pembalasan,



UPAYA PERBAIKAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ANAK NAKAL)

pemerintah harus sepenuhnya menyadari bahwa anak, bagaimanapun kondisinya adalah masa depan dan harapan bangsa.

Pemerintah harus memiliki kesamaan pandangan bahwa tidak seorang anak pun terlahir kriminal. Faktor lingkungan dan kondisi tumbuh kembang anak merupakan factor utama yang memicu kenakalan anak.

Dalam hal seorang anak melakukan tindak pidana atau kenakalan, anak harus mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus yang tetap menjamin terpenuhinya hak -hak anak.

Implementasi dari hukum perlindungan anak sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan dengan baik.

Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan aturan undang-undang sepenuhnya, dengan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Perbaikan infrastruktur mutlak harus dilakukan agar penanganan terhadap anak nakal dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BEIJING RULES

Hak-hak Anak yang berhadapan dg hukum :

Praduga tak bersalah

Hak untuk diam

Hak untuk berkonsultasi

Hak didampingi orangtua dan pengacara

Hak untuk diberitahukan apa kesalahannya

Hak untuk pemeriksaan saksi secara silang

Hak untuk banding ke Pengadilan yg lebih tinggi





PENGADILAN ANAK

PENGADILAN ANAK/UU3/1997

Pengadilan anak ada dibawah Peradilan Umum

Sidang Pengadilan Anak bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara anak sesuai UU.

Umur anak untuk sidang anak 8-18 thn

Diatas 18 thn dibawah 21 thn di sidang anak.



TINDAKAN YG DIJATUHKAN PADA ANAK



Menyerahkan kepada orang tua/wali

Menyerahkan kpd negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan,latihan kerja

Menyerahkan kpd Dep. Sos./Org. Sosial

Teguran dan syarat tambahan



PENJATUHAN PIDANA

Paling lama ½ dari maks ancaman pidana penjara bagi orang dewasa

Ancaman pidana mati dan seumur hidup untuk anak maks. 10 tahun.

Apabila belum mencapai 12 tahun diberikan tindakan sesuai psl 24.



PENGADILAN ANAK

1. Sebelum 8 thn diperiksa oleh penyidik , Psl 5

2. Kalau mungkin dibina oleh orangtua/waliPsl 5/1

3. Kalau tidak dapat dibina orangtua – Dep.Sos.Psl 5/3

4. Hakim, Penutut Umum, Penyidik, Penasehat Hukum, tidak pakai toga/Dinas Psl 6

5. Penyertaan anak– sidang anak. Psl 7.

6. Sidang anak tertutup Psl 8, 57

7. Sidang anak didampingi orangtua & pengacara Psl 55, 57

8. Pemberitaan pakai nama singkatan Psl 8/5

9. Putusan sidang anak terbuka untuk umum.Psl 59/3



SYARAT HAKIM ANAK

1. Telah berpengalaman sbg hakim P.umum
2. Mempunyai minat perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.
3. Hakim sidang anak tunggal.
4. Jika dipandang perlu dapat juga hakim majelis.



PIDANA DAN TINDAKAN

Pidana yg dapat dijatuhkan kpd anak : Pidana Pokok dan Pidana tambahan.

Pidana Pokok : Pidana Penjara, Kurungan, denda, pidana pengawasan.

Pidana tambahan : Perampasan barang tertentu, denda dan ganti rugi.



KERINGANAN UNTUK ANAK

Psl 24, 26 , 27, 28 UU No 3/1997

Asas Discretion dan DIVERSION

Asas Deponeer

Community Servive Order

Work Service Order



PERADILAN ANAK

merupakan bagian integral proses pembangunan nasional

layaknya mengacu pada asas-asas nasional dan internasional tentang

a. Anak

b. Peradilan

c. Peradilan khusus untuk anak



Mengapa anak perlu perlindungan khusus?

[alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV), 20 November 1959, & Konvensi Hak Anak, Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989].

Asas2 dalam Konvensi Hak Anak:

1. non-diskriminasi

2. the best interest of the child

3. kelangsungan hidup dan perkembangan anak

4. penghargaan terhadap pendapat Anak



ASAS-ASAS DALAM BEIJING RULES:

Kesejahteraan Anak & Keluarga diutamakan

Perlakuan terhadap anak nakal harus proporsional dengan anak & perbuatannya

Privasi anak harus dilindungi

Upayakan diversi sejauh dimungkinkan

Perampasan kemerdekaan merupakan tindakan terakhir, dan digunakan sehemat mungkin

Tekanan pada berbagai bentuk pembinaan di luar lembaga (non-institutional treatment)



PENGATURAN SPP ANAK SELAYAKNYA MENCAKUP PULA

Pengutamaan kesejahteraan anak & keluarga

Sejauh mungkin dilakukan diversi;

Menginkorporasikan restorative justice

Titik berat pada upaya pembinaan di luar lembaga (institusionalisasi hanya sebagai upaya terakhir);

Proporsionalitas perlakuan

Perlindungan privasi anak



DEFINISI ANAK MENURUT HUKUM

UU NO. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak

1. Seseorang yang belum berusia 18 tahun

2. Termasuk anak yang masih dalam kandungan;



USIA ANAK MENURUT UU 3/1997:

Telah mencapai usia 8 (delapan) tahun (RUU KUHP menentukan batas usia yang lebih selaras dg instrumen internasional yakni 12 tahun; seyogyanya batas usia minimum ini yang dipakai)

Belum mencapai usia 18 tahun

Belum pernah kawin (UU no, 23 tahun 2002 menghapuskan kriteria ini, sehingga UU lain harus sinkron dengan UU terbaru ini sesuai dengan asas Lex posteriori derogat legi priori)



ANAK DI BAWAH 8 TAHUN…

Menurut Pasal 5 UU 3/1997, anak di bawah 8 tahun yang melakukan/diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa Penyidik, & kemudian:

Dikembalikan ke orangtua/wali bila dianggap dapat dibina;

Diserahkan ke Departemen Sosial atas pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan bilaa dipandang tidak dapat dibina à masalah: terjadi institusionalisasi (perampasan kemerdekaan) tanpa proses peradilan



HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN (PASAL 66 UU 39/1999)

tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi;

Tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup;

Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum;

Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara secara melawan hukum, atau jika tidak sebagai upaya terakhir;



HAK ANAK :

Hak diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana

Hak atas bantuan hukum, untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang bebas dan tak memihak. Andaikata kebebasannya pun dirampas :

Diperlakukan secara manusiawi dg memperhatikan kebutuhannya

Tidak dipisahkan dari orang dewasa,kecuali demi kepentingannya;

Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif

Membela diri

Memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum



Hak-hak tersebut…

Dirumuskan kembali dalam pasal 16, 17 dan 18 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak



ESENSI UU NO. 23 TH 2002

Perlindungan bagi anak

Kewajiban negara dan masyarakat

Kewajiban keluarga

Lembaga perlindungan anak

Hukuman bagi pelanggar hak anak

Instrumen Internasional :

Deklarasi Hak Anak



KONVENSI HAK ANAK

Beijing Rules tentang Juvenile Justice



JENIS PERBUATAN ANAK YANG TERCAKUP DALAM UU NO. 3/1997

Melakukan tindak pidana

Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak:

a. Baik menurut aturan per-UU-an, maupun

b. Menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs.



Masalah:

Ketidak jelasan makna ‘peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs dapat menimbulkan multi interpretasi;

Harus dirumuskan dengan tegas demi kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan hukum; Jenis pidana menurut
UU 3/1997 & R-KUHP dan Jenis pidana menurut R-KUHP



BENTUK TINDAKAN TERHADAP ANAK DALAM UU 3/1997

Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;

Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau

Menyerahkan kepada departemen sosial atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja



DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE = Dua konsep yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen internasional;

1. Merupakan upaya khusus;

2. Ekuivalen dari Alternative Dispute Resolution untuk kasus-kasus perdata;

3. Dapat dilakukan untuk kasus pidana;

4. Mungkin tidak untuk tindak pidana yang sangat serius.



DIVERSI:

Upaya untuk mencegah masuknya anak delinkuen ke dalam SPP Anak, dengan mengalihkannya ke luar SPP

Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan;

Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji

Membutuhkan personel kepolisian yang handal karena besarnya discretionary power yang dimilikinya



RESTORATIVE JUSTICE

Bergeser dari lex talionis atau retributive justice

Menekankan pada upaya pemulihan

Berorientasi pada korban

Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan;

Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu, mengurangi animosity dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat

Bentuk tindakan terhadap anak dalam R-KUHP Untuk penderita gangguan jiwa atau retardasi mental:

Perawatan di RS Jiwa

Penyerahan kepada pemerintah

Penyerahan kepada seseorang



Bentuk tindakan untuk anak ‘normal’

Pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya

Penyerahan kepada pemerintah

Penyerahan kepada seseorang

Kewajiban mengikuti pelatihan

Pencabutan SIM

Perampasan keuntungan akibat tindak pidana

Perbaikan akibat tindak pidana

Rehabilitasi, dan atau

Perawatan di lembaga

Catatan…

Bentuk pidana dan tindakan yang diru-muskan dalam R-KUHP lebih bervariasi;

Lebih banyak memberikan pilihan pada hakim

Lebih jelas memberikan batasan, misalnya : Anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat dikenakan pidana denda



Penahanan anak menurut UU 3/1997

Masalah dalam menerapkan Diversi & Restorative Justice:

Perlu ada landasan hukum yang kuat dalam UU no. 3/ 1997, UU no. 39/1999, UU no. 23/2003, Keppres 36/1990

Keluasan kewenangan diskresioner yang harus diberikan kepada aparat kepolisian mungkin menimbulkan resistensi karena kecemasan akan penyalahgunaannya;

Kecurigaan pada aparat penegak hukum;



Masalah…

Perlu dibentuk lembaga yang akan menjadi ‘penampung’ anak delinkuen yang tidak diproses ke dalam SPP Anak

Rendahnya pemahaman akan hak-hak anak, khususnya dalam SPP, apalagi tentang diversi & restortive justice, baik di antara penegak hukum maupun masyarakat umum;

Ketidak tahuan anak akan hak-hak mereka dalam SPP Anak



PERLU DIDUKUNG DENGAN:

Pembatasan akses pada informasi tentang anak delinkuen:

Walaupun ketentuan telah mewajibkan kerahasiaan proses penyidikan terhadap anak, namun media massa –khususnya elektronik– seringkali menayangkan anak-anak yang menjadi tersangka;

Perlu ketentuan (+sanksi) apabila kerahasiaan identitas anak tidak dipenuhi;



Karena berdasar pada kepentingan anak dan perkembangannya di masa depan, perlu dipikirkan untuk:

a. tidak mempublikasikan crime record anak jika ia dipidana, dan

b. putusan pemidanaan tidak dapat dijadikan landasan untuk residiv apabila ketika dewasa ia melakukan tindak pidana



UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN:

Peningkatan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam SPP bagi aparat penegak hukum dan masyarakat;

Memberikan penyuluhan mengenai diversi dan restorative justice, kepada aparat dan publik

Menyusun revisi perundang-undangan yang ada (setidaknya UU 3/1997 dan 23/2002) agar menginkorporasikan kedua konsep tsb.

Mendesain dan melaksanakan pelatihan khusus bagi aparat kepolisian yang akan bertugas menangani anak-anak delinkuen

Melakukan pelatihan khusus bagi personel dan lembaga yang kelak akan menangani anak delinkuen di luar SPP Anak

Mendorong upaya preventif terhadap delinkuensi anak





• KUNJUNGAN KE LP
1. Temuan – temuan dalam kunjungan :
2. Lp .Wanita :
3. Jenis tindak pidana yg dilakukan
4. Jenis latihan/kegiatan yg dilaksanakan :
5. Menjahit, salon, Qasidah, memasak,aerobik,kristik,bordir, kebun anggerek, kebaktian, pengajian, ,bahasa Inggeris, komputer, olahraga (volley, badminton,tenis meja),kerajinan tangan, tarian, menyanyi,menanam sayur
6. ,kebersihan, perpustakaan.
7. Menonton tv2x seminggu
8. Lomba asmaul husna
9. Kunjungan keluarga
10. Kebutuhan biologis
11. Kunjungan pulang kerumah
12. Cuti bersyarat
13. Cuti menjelang bebas
14. Pembebasan bersyarat
JENIS HUKUMAN
1. Hukuman mati : 6 orang
2. Hukuman seumur hidup : 1 orang
3. Hukuman 20 tahun penjara
4. Hukuman penjara 4 bulan – 20 tahun
MASALAH
1. Pelayanan kesehatan> banyak diantara napi yang dirawat di luar, ada yang koma
2. Makanan (di LP Wanita lebih teratur)
3. Asimilasi
4. Cuti bersyarat
5. Kerjasama dengan Komnas HAM
6. Kunjungan ke dalam sel terkadang dianggap ‘mengganggu privacy’
7. Ada beberapa yang melarikan diri
8. Pertandingan busana daerah
9. Salon
10. Kegiatan keagamaan
11. massage
HASIL WAWANCARA
1. Masalah makanan : cukup layak, ada kantin, bergantian memasak
2. Banyak yang tak didampingi kuasa hukum
3. Dipaksa menandatangani BAP
4. Proses pembebasan bersyarat amat sulit
5. Keadaan kamar yang kurang layak
6. Pakaian seragam ada tapi kurang mencukupi.
7. Penjaga laki-laki hanya boleh sampai pintu yang kedua
8. Napi harus berada di bungalow pukul 17.00 – 06.00, kecuali yang bekerja di administrasi
9. LP Wanita pernah menjadi LP Terbaik di Asia Tenggara
10. Masalah Daya tampung LP Wanita menyebabkan beberapa dititipkan di LP Anak Wanita Tangerang

• LP ANAK TANGERANG
JENIS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
1. Ada pendidikan (SD-SMP-SMU) ; dilaksanakan Senin – Kamis, Jum’at – Sabtu istirahat
2. Pelatihan (elektronik,otomotif, mekanik, pertukangan, cukur, membut komik, komputer, melukis, menjahit, memasak, pijat refleksi, band, nasyid, puisi, drama, musik kreatif).
3. Kegiatan keagamaan (ceramah, kebaktian,dll)
4. Olahraga : basket, futsal. Sepakbola, volley ball, tenis meja,
MASALAH
1. Masih ada anak-anak yang tidak patut menjadi andikpas dari segi usia, dll
2. Asas diskresi dan diversi kurang berjalan di kepolisian
3. Fasilitas kesehatan ada, Drg dan Dr datang 2x/ pekan, ada lemari obat, dll
4. Ijasah SD dari SD Kalideres,SMP dari SMPN 2 Tangerang, SMA dari SMA PKBM
5. Di LP Anak Pria berlaku normal security
6. Utk terpidana mati berlaku maximum security

uas buruh

KESEHATAN dan KEAMANAN KERJA.

Merupakan perintis dan pioner hkm perburuhan, dalam arti perlindungan ngra bagi pihak ekonomi lemah (buruh) terhadap majikan yg tdk jrg mengeksploitasi buruhnya. Perjuangan perburuhan utk mndapatkan perlindungan ngra bagi WN yg lemah (buruh) dimulai dgn kelompok anak, disusul remaja dan wanita.

KESEHATAN KERJA.
Bidang kesehatan kerja pd mulanya dimksdkan utk mlndungi buruh dr perlakuan ekspolitasi oleh pengusaha, dgn nama perlindungan buruh.
Menurut H.L bakels = maka scra keseluruhan perlindungan buruh mrpkn norma2 hkm publik yg tertuju pd pengaturan keadaan perburuhan di perusahaan. Pengaturan ini beraspek materil dan imateril.
Aspek materil =pd umumnya mnyangkut keamanan kerja dan perawatan fisik, misalnya kantin, dll. Sdgkn aspek immateril adalah waktu kerja, peningkatan perkmbgan jasmani dan rohani.

MG Rood = UU mngenai perlindungan buruh mrpkn cth yg mnunjukan ciri utamadr hkm sosial yg didasari pd teori ketidakseimbangan kompensasi. Teori ini berdsrkan pd pemikiran bhw antara pemberi krja dan penerima kerja scra sosial ekonomi tdk sama kedudukannya, dmna pihak penerima krja sgt trgtung pd pemberi kerja. Maka hukum yg mngatur mngenai hub hukum ini brtujuan utk mbrikan kompensasi ketidakseimbangan yg tjdi melalui pembatasan2. Jd dlm hal ini hkm akan mberiakan hak yg lbh byk kpd pihak yg lemah (penerima kerja) drpda pihak yg kuat (pemberi krja). Hkm brtindak tdk sama dgn para pihak. Teori ketidakseimbangan kompensasi yg dianut hkm dpt ditemukam dlm btk prtran per-UU-an., shg utk mngimbangi ketidaksimbangan kedudukan dlm faktor sosial ekonomi maka diperlukan tindakan dr pihak pnguasa ( pmbentuk UU) mlalui pengaturan hak dan kwjbn msg2 pihak agar tjdi suatu keseimbangan yg sesuai.

Macam2 perlindungan :
1.perlindungan sosial = brhubungan tujuan kshtn kerja terletak di bid kemasyarakatan atau sosial bagi buruh.
2.perlindungan ekonomi = brpa usaha2 utk mberikan kpd buruh serta keluarganya suatu pngahasilan yg ckp bagi khdpn sehari-hari atau dikenal pula sbgai usaha mperaiki ekonomi buruh.
3.perlindungan teknis = yaitu usaha agar buruh terhindar dr bahaya kecelakaan yg dpt ditimbulkan oleh pswt/ mesin atau alat2 kerja lainnya atau bahan yg diolah atau dikejakan buruh di perusahaan.
Aturan mngeai keselamatan kerja buruh tdpt dlm peraturan perburuhan bid keselamatan kerja.

MATERI KESEHATAN KERJA = pekerjaan anak, pekerjaan org muda, pekerjaan wanita, wktu kerja, wktu istirahat, tempat kerja.

SIFAT PERATURAN PERBURUHAN BIDANG KESEHATAN KERJA.
Perlindunagn hkm dlm hub kerja (perburuhan) khususnya bidang kesehatanm , mrpkn campur tangan ngra atas kmgkinan perlakuan eksploitasi pngusaha sbg pihak ekonmi kuat thdp buruh di pihak ekonomi lemah. Perlindungan oleh ngra dituangkan dlm peraturan per-UU-an yg bersifat publik, sbg pembatasan yg bersifat memaksa thdp asas kebebasan berkontrak antara pengusaha dan buruh.

MASALAH TENAGA KERJA
1.(kov. No.29/30 ttg pnghapusan kerja)
a.konsekuensi ratifikasi 8 hak dsr pekerja, maka hrs mncantumkan dlm peraturan per-UU-an.
b.Ide yg berasal dr luar, baru dpt diaplikasikan apbla tlh dicantumkan dlm prtrn per-UU-an

2.Hrs dibuat keppres bkn UU dlm hal ini, krna adanya desakan mslh politik maka pd konvensi no.87/1948 diratifikasi dgn keppres no.83/1988 berimplikasi pd mudahnya dibuat serikat pekerja.
3.Masalah : pengumpulan (konvensi no. 111 / 1958 “diskriminasi”)
a.Jd tdk ada laki2, tetap tdk ada tunjangan keluarga yg jdi mslh apbla ada suami-istri yg bekrja pd 1 perusahaan yg sama (bkn PNS
b.Maka dlm peusahaan swasta antara si istri / suami, hrs ada yg mngudurkan diri
c.Namun dlm hal PNS, suami-istri dpt bekerja namun hny suami yg mndpat tunjangan.
d.Kov. No.138/1973 “usia minimum”, kov no.128/1999 “larangan tindakan mperkerjakan anak2 dan kaitan dgn kesejahteraan anak dan wjb bljr. Ngra mntapkan bhw SD tdk dipungut biaya (bertuj utk mncerdaskan bangsa)

PERLINDUNGAN KERJA
a.Kesehatan dan keselamatan kerja
b.Moral dan kesusilaan
c.Perilaku yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia serta nilai2 agama

ANAK
a.Dilarang” kecuali sdh berusia 13-15 thn. Namun hny utk pekerjaan ringan (perlindungan kshtn, fisik, mental dan sosial)
b.Pendidikan min 14 yhn
c.Pengembangan bakat dan minat (pngwasan ortu/wali, kondisi dan lingkungan kerja tdk mgganggu kshtn, fisik, mental dan sosial)
d.Anak SD dilarang bekerja (PKL)

PEREMPUAN
a.Larangan jam kerja malam : 23 – 07.
b.Mdpt perlakuan khusus : wanita yg sdg hamil, angkutan antar jemput, kompensasi cuti.

WAKTU KERJA dan WAKTU ISTIRAHAT
a.Jam kerja (istirahat stp 4 jam)
b.Istirahat mingguan
c.Cuti tahunan
d.Cuti panjang : 2 bulan
e.Istirahat utk ibadah : sholat jumat

KESELAMATAN KERJA
a.Produktivitas kerja optimal
b.Sistem manajemen keselamatan kerja : kslmtan, kshtn dan keamanan kerja.
c.Tempat, alat dan sarana kerja

UPAYA MBERIKAN PERLINDUNGAN kpd kls pekerja kota:
a.Fasilitas tabungan bank yg disponsori oleh pemerintah
b.Usaha mwjbkan pngusaha (employment liability) utk merawat pekerja yg skt atau kecelakaan.
c.Mbtuk masy tlg-menolong yg diorganisasikan utk mberikan bantuan uang dlm kedaan sakit atau hari tua.
d.Mngusahkan asuransi yg mngembangkan program tunjangan kematian dan pnguburan.

UNSUR POKOK ASURANSI SOSIAL :
a.Asuransi sosial didanai oleh iuran yg dibayar oleh pngusaha dan pekerja, sdkn partisipasi ngra adlh brsft pelengkap yg dibayarkan dr anggaran ngra.
b.Partisipasi pekerjadan pngusaha adlh mrpkn kwjbn dgn bbrp pengecualian
c.Iuran dr peserta diakumulasikan dlm suatu dana khusus dan dipakai utk pmbayaran tunjangan.

PENGAWASAN
a.Pegawai, pengawas, ketengakerjaan
b.Sanksi

KEWAJIBAN dan HAK
a.Negara –WN = bantuan sosial dam jaminan sosial
b.Pemberi kerja – pekerja = upah dan jamina sosial

BANTUAN SOSIAL
a.Biasanya sbg hak asasi WN
b.Dikaitkan dgn suatu prstw (bencana alam, force majur dll)
c.Dana / anggaran khusus utk itu
d.Tdk ada kontra prestasi dr penerimaan bantuan
JAMINAN SOSIAL
a.Kepesertaan
b.Kwjb kontribusi
c.Besaran (trgtung dr penhsln / kemampuan)
d.Dikaitkan dgn suatu prstw (bencana alam, force majur dll)
e.Diperkirakan / diperjanjikan trlbh dulu
f.Mgunakan sistem tertentu
g.Pengelola, pengelolaan dana, pemanfaatan

MACAM2 JAMINAN
a.Jaminan hari tua, yg bisa ditentukan oleh perj kerja, prtran perusahaan, prturan pr-UU-an, ketentuan pribadi
b.Jamina bagi janda/duda
c.Jaminan tdk mampu/cacat
d.Bantuan utk keluarga
e.Jaminan bg pengangguran
f.Jam dlm hal sakit/ pengangguran
g.Jam kecelakaan kerja
h.Jam pemeliharaan kshtn
Sehrsnya gaji orang yg out-sourcing jauh lbh bsr dibandingkan dgn gaji peg tetap.

TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA
a.1602 KUHPer = agar buruh terlindungi dr bhya akibat kerja, kshtn dan kslmtan kerja.
Apabila lalai mbayar ganti rugi, kec dpt dibuktikan lain.
b.UU no.33 thn 1947 : kecelakaan kerja.terdpat :
Hub kerja dan akibat kerja, sanksi pidana
Tanggugjawab dialihkan kpd pihak lain (PP o.37 / 1977 ttg ASTEK

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
a.Perlindungan bagi tnga kerja
b.Dlm btk santunan uang
c.Pengganti sbgian pnghasilan yg hilang/ berkurang
d.Pelayanan akibat suatu prstwa atau keadan yg dialami tnga kerja
e.Prstwa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, mnggal dunia.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN UU no.40 / 2004)
a. Payung hukum, prtran per-UU-an mngenai jaminan sosial
PNS = TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
ABRI = ASABRI
SWASTA = JAMSOSTEK
Lalu Lintas = Jasa Raharja

UU no. 13/2003 psl 19 ay. 1 = hak, stp pekerja/ buruh, keluarga, mperoleh jamsostek (ay.2) dlksanakan sesuai dgn prtran per-UU-an.
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (uu no.13/1992)
a.Tenaga kerja : melakukan pekerjaan dlm hub kerja
b.Perusahaan : swasta/ negara, profit/ non profit
c.Kecelakaan : hub kerja, pnyakitakibat kerja, perjalanan yg berkaitan dgn pekerjaan.
d.Pemeliharaan kesehatan : penanggulangan dan pencegahan.

PROGRAM
a.Jam kshtn kerja
b.Jam kematian
c.Jam hr tua
d.Jam pemeliharaan kshtn

KRITERIA WAJIB utk pengusaha
a.Mperkerjakan 10 org pekerja atau lebih
b.Mbayar upah minimum Rp. 1 juta

SANKSI
a.Pidana : kurungan maks 6 bulan atau denda maks 50 jt
b.Administrasi

PUTUS krn hukum
a.Sesuai perjanjian
b.Ada ketentuan
c.Pekerja mnggal dunia
d.Masa percobaan : tdk boleh digabungkan dgn waktu trtentu ex. Perj krja selama 6 bln, dgn masa percobaabn 3 bln

KEINGINAN PEKERJA
a.Pengunduran diri : berlaku syarat dan ketentuan, terkait macam perjanjian kerjanya.

PUTUSAN PENGUSAHA
a.Ada alasan
b.Konsekuensi : berlaku syarat dan ketentuan dan terkait macam perj kerja.
Ketentuan UUD : upah hrs dpt memenuhi kbthn hdp scr layak.

PUTUSAN PENGADILAN
a.Ada alasan penting
b.Akibat hkm, hak dan kwjbn para pihak

FUNGSI PEMERINTAH : menetapkan kebijakan, mberikan pelayanan, mlksanakan pngawasan, mlkukan penindakan thdp pelanggaran peraturan per-UU-an ketenagakerjaan, mnyelenggarakan pnyelesaian perselisihan/ peradilan

SARANA HUB. Industrial : serikat pekerja/ serikat buruh, organisasi perusahaan, LKS bipartit, LKS Tripartit, prtrn perusahaan.

SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH : dibentuk dr dan oleh pekerja/ buruh, di perusahaan atau di luar perusahaan, bersifat bebas terbuka mandiri demokratis dan brtggungjwb,
Bertujuan utk :
a.memprjuangkan, membela serta mlindungi hak dan kptgn pekerja/buruh
b.meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluargannya
c.UU no. 21 / 2000 “serikat pekerja / serikat bruh”

AKIBAT PHK
a.Para pihak menerima : kesepakatan
b.Ada pihak yg keberatan : perselisihan PHK

KETENTUAN dlm BW
a.Saat pemberitahuan, mis kpn mau di PHK?? Umunya hari2 mjelang upah
b.Tenggang waktu : makin lama masa kerjanya, maka makin lama/ besar jg tg waktu notifikasi..(hal ini bersifat relatif)

HUKUM PERBURUHAN pd masa depan
a.Kondisi Indonesia dlm era globalisasi
1.Ada tahap unifikasi, industrialisasi dan kesejahteraan dilaksanakan scr konkruen.
2.Ekonomi pasar, otonomi daerah
3.Multi union system
4.Krisis ekonomi lm berakhir

MODEL HUBUNGAN PERBURUHAN
1.Contractualist model
a.Multy union system
b.Collective labor agreement
c.Intervensi pemerintah sgt rendah
d.Hkm perjanjian (otonom)
2.CORPORATIST MODEL
a.Single union system
b.Peraturan per-UU-an
c.Intervensi pmrntah sgt tinggi
d.Hkm perburuhan publik (heteronom)
3.Tidak sepenuhnya bergeser ke Contractualist model.

DILEMA TANTANGAN
a.Pemulihan ekonomi sklgus peningkatan kesejahteraan masy (buruh)
b.Perkembangan hkm perburuhan / model hubungan perburuhan di Indo

HUKUM PERBURUHAN
a.Hkm perjanjian
b.Hkm publik (peraturan per-UU-an)
c.Tdk sepenuhnya bergeser ke hkm perjanjian

DEMOKRASI di tempat kerja
a.Peaceful collective bargaining
b.Joint consultation
c.Alternative dispute resolution
d.Pmrth pro-aktif mciptakan situasi yg kondusif. Bagi terciptanya hub harmonis buruh – majikan.
e.Employee : stock ownership plans

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a.Tanpa bantuan pihak lain (bipartit)
b.Dgn bantuan pihak lain (tripartit)

Pihak di luar berselisih:
Swasta- pemerintah, sukarela – wajib, Ad hoc – tetap, Perorangan – lembaga.

OBJEK PERSELISIHAN : syarat kerja, kondisi kerja, disiplin kerja, hal yg berkaitan dgn PHK atau kwjbn pngusaha, disiplin kerja, keanggotaan dan fasilitas SP, proses musyawarah dan konsultasi, dan pembagian kerja.

MACAM PERSELISIHAN
a.Perselisihan hak : perbedaan penafsiran atau pelaksanaan thdp ketentuan peraturan per-UU-an, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB
b.Perselisihan kptgn : pertentangan mngenai pembuatan atau prbhn syarat2 kerja yg ditetapkan dlm perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
c.Perselisihan PHK : tdk ada kesesuaian pendapat mngenai pengakhiran hub. Kerja yg dilakukan oleh slh satu pihak
d.Perselisihan antar serkat pekerja yg tjdi di saru perusahaan.

Penyelesaian oleh pihak ke3
a.Di luar pengadilan : mediator, arbiter, konsulator
b.Melalui pengadilan : penagdilan khusus, kantor khusus, hakim khusus Ad Hoc.

MEDIASI : suatu proses penyelesaian perselisihan yg melibatkan pihak ke3 yg netral, yg mbantu pihak2 yg berselisih utk mncari jalan penyelsaian/solusi perselisihan yg trjdi.

KONSILIASI : suatu proses pnyelesaian yg mlibatkan pihak ke3 yg berperan sbg perantara utk mpertemukan kedua belah pihak yg berselisih.

ARBITRASE : proses pnyelesaian perselisihan yg mlibatkan pihak ke3 yg netral, brdsrkan kesepakatan pihak2 yg berselisih. Keputusan yg dibuat oleh pihak ke3 adalah bersifat final dan biding.

UU no. 2 / 2004 ttg PPHI
a.Penyelesaian bipartit : wajib utk semua jenis perselisihan
b.Mediasi : utk semua jenis perselisihan yg tdk selesai dan bipartit dan pihak2 tdk memilih konsiliator atau arbiter
c.Konsiliasi :utk perselisihan kptgn, perselisihan PHK atau perselisihan antar SP do satu perusahaan.
d.Arbitrase : utk perselisiahan kptgn dan perselisihan antar SP di satu perusahaan.


SERIKAT PEKERJAAN /BURUH.
Organisasi yg dibentuk dr dan oleh pekerja atau buruh, berguna utk memperjuangkan, membela atau dan melindungi hak2 dan kepentingan para buruh. Berdasar UU o.21/2000, serikat pekerja hrs berjumlah 10 org pekerja.
Hubungan perburuhan dan fungsi pemerintah.
1. Menyusun / membuat peraturan
2. Mengawasi pelaksanaan peraturan
3. Menyelenggarakan peradilan
4. Pembinaan hubungan industrial

Syarat2 TKI mau kerja di LN :
Syarat umum :
1.usia antara 20-35 tahun
2.berbadan sehat, tidak bercacat
3. pendidikan min. SMA

Syarat dokumen /administratif :
1.KTP
2.Akte kelahiran
3.SKKB
4.Kartu kuning dr depnaker
5.Surat persetujuan OT/suami/istri
6.Dokumen2 lain yg hrs diisi dr PJTKI yg akan memberangkatkan.

Konferensi ILO yg ke 26 philadelpia :
1.Bhw TK bukanlah barang dagangan, shg hrs diperlakkan sesuai harkat dan martabatnya sbg manusia
2.Adanya kemerekaan utk mengeluarkan pendapat dan berserikat
3.Solidaritas dlm perekonomian, & kemiskinan suatu bhy yg hrs ditanggulangi bersama.

MASALAH PENEMPATAN TKI
a. Keterampilan – sesuai dgn permintaan
b. Persyaratan – krg diperhatikan
c. Hkm – tempat dilakukan pekerjaan
d. Kebiasaan setempat – budaya masy



Mekanisme SJSN
Mekanisme penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional meliputi pengaturan kepesertaan, iura, santunan/ manfaat, dan investasi. Perluasan cakupan kepesertaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi negara dan masyarakat, serta kemudahan dalam rekruitmen dan pengumpulannya secara rutin.
Besarnya iuran/ premi dihitung berdasarkan analisis aktuaria yang disesuaikan dengan programmanfaat yang akan diberikan, struktur dan trend demografi serta resiko yang dihadapi, ditetapkan dalam prosentase tertentu terhadap upah dengan mempertimbangkan kemampuan/ pendapatan penduduk. Iuran/ premi ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerjanya.
Pelayanan santunan dan klaim disesuaikan dengan besarnya iuran dan jenis program yang diikuti. Manfaat yang diberikan harus cukup berarti sehingga mendorong kepesertaan yang lebih besar dari waktu ke waktu.
Dana iuran/ premi/ kontribusi peserta yang terkumpul perlu dikelola dan diawasi oleh suatu Dewan Wali Amanah (Board of Trustee) dan hanya digunakan untuk kepentingan pesertanya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sebagian dana yang terkumpul perlu diinvestasikan dan dikembangkan seaman mungkin. Karena prinsip “non-for-profit”, maka hasil investasi tersebut akan dikembalikan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Untuk dapat menjamin efektifitas dan efisiensi penyelenggaraannya, diperlukan adanya dukungan Sistem Informasi Manajemen serta kemampuan Sumber Daya Manusia yang handal. Dalam pengelolaannya, perlu menerapkan “good corporate governance” (transparency, objectivity, accountibility, dan responsibility).
Kelembagaan
Dalam rangkan menjamin pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional diperlukan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menjabarkan Undang-undang SJSN, mengkoordinir, memonitor, dan mengawasi pelaksanaan program-program, pengelola dana dan investasi serta pemasyarakatan program Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dibantu Dewan Menteri yang terkait dan beranggotakan wakil pemerintah, wakil pekerja, wakil pemberi kerja dan pakar di bidangnya.
Selama Undang-undang SJSN disiapkan maka lembaga-lembaga yang ada dapat melanjutkan kegiatannya, untuk kemudian setelah Undang-undang SJSN rampung dan dilaksanakan maka program-program yang sejalan dapat menyesuaikan dengan Undang-undang SJSN tersebut selama masa transisi yang akan ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan munculnya lembaga penyelenggaraan lain.
HAK ATAS JAMINAN SOSIAL berbicara tentang pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, perumahan, dll. Karena itu, pelaksanaan program jaminan sosial seharusnya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia yang didasari prinsip-prinsip berikut:
1.Cakupan luas, maksudnya program jaminan sosial harus memberi manfaat yang mencakup berbagai hal yang menyebabkan seseorang tidak mampu bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini, misalnya, melingkupi situasi tak bekerja, sakit, usia lanjut, melahirkan, ataupun jaminan hidup bagi anak-anak ketika orang tuanya meninggal dunia.
2.Universalitas dan anti-diskriminasi, maksudnya dapat menjangkau semua orang yang membutuhkan jaminan sosial, tanpa terkecuali dan tidak mendiskriminasi dengan dasar apa pun termasuk perbedaan ras, jenis kelamin, orientasi seks, agama, pandangan politik, maupun status ekonomi.
3.Cukup dan layak, maksudnya manfaat jaminan sosial yang diterima seharusnya cukup dan layak. Misalnya, jaminan kesehatan yang diberikan semestinya dapat membiayai kebutuhan pengobatan selayaknya selama dibutuhkan oleh si penderita.
4.Menghormati hak-hak prosedural, maksudnya adalah aturan dan prosedur untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial haruslah diatur sedemikian rupa sehingga adil dan masuk akal. Misalnya saja seseorang yang sedang berada dalam keadaan darurat seharusnya memperoleh akses untuk mendapat pelayanan cepat dan efektif.
5.Sektor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia merupakan faktor yang penting bagi terselenggarakannya pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri dalam mewujudkan satu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
6.Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Sehingga merupakan hal penting yang harus diperhatikan, maka perlu adanya suatu perangkat bagi sarana perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja.
7. Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan, adil dan merata menjangkau seluruh rakyat. Jaminan sosial bagi seluruh rakyat diantaranya diamanatkan dalam pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.
8. Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
9.Salah satu usaha pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan adanya jaminan bagi pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja. Permasalahan muncul yaitu sejauhmana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tersebut dapat meningkatkan produksitivtas kerja nasional.
10.Faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia merupakan faktor yang penting bagi terselenggarakannya pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri dalam mewujudkan satu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
11.Pembangunan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh dan ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, dan berjiwa wirausaha sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja.
12. Terwujudnya sumber daya manusia yang tinggi tersebut dibutuhkan suatu kondisi yang kondusif untuk dapat menunjang percepatan cita-cita pembangunan nasional secara menyeluruh. Di sini letak keterkaitannya antara upaya mencapi kesejahteraan dengan pembangunan di bidang hukum. Hukum nasional disusun berdasarkan konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari hukum masyarakat Indonesia di masa kini dan masa yang akan datang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
13.Persaingan yang ketat dalam dunia bisnis membuat perusahaan harus mampu meningkatkan efesiensi dan produktifitas karyawannya. Hal ini berarti perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tangguh, siap dan tidak takut menghadapi perubahan lingkungan bisnis sebagai suatu tantangan yang harus dihadapi. Pengelolaan sumber daya manusia bertujuan meningkatkan efektifitas sumber daya alam dalam organisasi, sehingga membentuk satuan kerja yang efektif. Manajemen sumber daya manusia yang efektif dapat meningkatkan efektifitas organisasional. Oleh karena itu perusahaan harus merencanakan, mendapatkan, menggunakan, melatih, mengembangkan, mengevaluasi dan memelihara jumlah serta kualitas karyawan dengan tepat.
14.Pendayagunaan sumber daya manusia yang tepat menyangkut pemahaman terhadap kebutuhan individual maupun organisasional agar potensi sumber daya manusia dapat digali sepenuhnya. Salah satu variabel penting terhadap kebutuhan tersebut adalah kompensasi atau jaminan sosial.
15.Program jaminan sosial tenaga kerja merupakan bentuk perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial. Dikatakan demikian karena program ini memberikan perlindungan dalam bentuk santunan berupa uang atas berkurangnya penghasilan dan perlindungan dalam bentuk pelayanan perawatan atau pengobatan pada saat seorang pekerja tertimpa resiko-resiko tertentu.
16.Umumnya karyawan dan perusahaan beranggapan kompensasi merupakan bidang terpenting. Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Kompensasi merupakan salah satu bentuk pengembalian yang terkait dengan imbalan moneter (ekstrinsik) misalnya gaji, tunjangan-tunjangan, status, promosi, benefit, dan bonus. Bentuk pengembalian yang lain bersifat intrinsik seperti pengakuan, pekerjaan yang menarik, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan kesempatan kerja yang lebih mendukung. Istilah kompensasi yang lain diartikan sebagai imbalan jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja karena telah memberikan sumbangan tenaga, pikiran demi kemajuan dan kontinuitas perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kompensasi merupakan pengeluaran pokok yang secara kritis mempengaruhi posisi kompetitif perusahaan.
17.Desain dan implementasi sistem kompensasi adalah salah satu aktifitas yang paling rumit bagi manajer sumber daya manusia yang bertanggung jawab. Kompensasi tidak hanya bersifat materi, ada juga yang bersifat non materi. Bahkan kadang yang bersifat non materi ini lebih bermanfaat bagi sebagian orang. Oleh karena itu, kompensasi merupakan mekanisme penting dalam pemberian penghargaan terhadap anggota organisasi dalam mendorong dan memotivasi anggota mewujudkan tujuan organisasi. Kebanyakan anggota organisasi akan memberi kemampuan maksimalnya bila mereka dihargai dan sebaliknya jika tidak ada penghargaan yang memadai kemampuan yang diberikan akan berkurang bahkan cenderung asal-asalan.
18. Kompensasi mempengaruhi kepuasan dalam bertindak sebagai umpan balik yang memungkinkan karyawan menyesuaikan perilakunya. Edward lawler menciptakan sebuah model berdasarkan teori ekuitas, menurutnya perbedaan jumlah yang diterima karyawan dan jumlah yang mereka duga diterima oleh orang lain atas pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama merupakan penyebab langsung kepuasan atau ketidakpuasan gaji. Jika mereka merasa jumlah yang diterima keduanya setara, maka terdapat kepuasan gaji. Antisipasi kepuasan gaji akan mempengaruhi keputusan-keputusan tentang seberapa keras ia akan bekerja. Jika mereka menyimpulkan apa yang diterima terlalu sedikit, mereka mungkin akan sering absen atau malah mengundurkan diri. Jika para karyawan menyadari bahwa mereka ternyata dibayar sangat mahal, mereka mungkin akan bosan atau mengkompensasikan dengan bekerja lebih keras. Apabila para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai maka dikhawatirkan hal ini menimbulkan ketidakpuasan karyawan pada kompensasi yang diberikan perusahaan. Ketidakpuasan ini dapat membuat prestasi, produktifitas, kinerja karyawan menurun. Dengan kata lain suatu sistem kompensasi mampu mendorong para karyawan untuk bekerja lebih produktif dan efisien, maka harus dapat menimbulkan kepuasan bagi mereka.
19.Kompensasi merupakan pengeluaran dan biaya bagi perusahaan. Perusahaan mengharapkan agar kompensasi yang dibayarkan memperoleh imbalan prestasi kerja yang lebih besar dari karyawan, agar perusahaan memperoleh laba dan kontinuitas perusahaan terjamin. Maksimasi motivasi karyawan berarti membangkitkan dorongan dari dalam diri setiap karyawan untuk mengerahkan usahanya dalam mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan dan setiap karyawan melaksanakan internalisasi sasaran perusahaan sebagai sasaran pribadi mereka, maka kesesuaian sasaran individu karyawan tersebut dengan sasaran perusahaan secara keseluruhan akan terjadi.
20. Menurut perspektif Sumber Daya Manusia setiap organisasi hendaknya mampu memikat karyawan-karyawan potensial, memelihara, kontinuitas operasi¬operasinya dengan memiliki karyawan yang dapat mendukung program perusahaan dengan baik. Oleh karena itu sudah semestinya memiliki sistem kompensasi yang efektif. Menurut Simamora ada dua pertimbangan kunci dalam sistem kompensasi yang efektif. Pertama, sistem kompensasi harus tanggap terhadap situasi. Sistem harus sesuai dengan lingkungan dan mempertimbangkan tujuan-tujuan, sumber daya dan struktur organisasi. Kedua, sistem kompensasi harus dapat memotivasi karyawan-karyawan. Sistem sebaiknya memuaskan kebutuhan mereka, memastikan perlakuan adil terhadap karyawan, dan memberikan imbalan terhadap kinerja. Pemberian kompensasi yang baik dan adil akan berpengaruh pada peningkatan motivasi dan loyalitas anggota organisasi untuk bekerja dengan baik sesuai yang ditargetkan.
21.Dalam Teori Keadilan (equity theory) dikatakan bahwa individu akan membuat perbandingan sosial dalam menilai imbalan dan status mereka sendiri. Untuk itu persepsi karyawan merupakan faktor yang paling relevan dalam menentukan keadilan sistem kompensasi di mana perbandingan kompensasi aktual dengan yang diharapkan menentukan tingkat kepuasan dan ketidakpuasan karyawan.
22.Secara umum di suatu perusahaan karyawan akan memandang tingkat keadilan kompensasi dengan membandingkan kompensasi yang mereka terima dengan yang diterima karyawan lain. Berdasarkan penelitian Heneman, perbandingan tersebut mereka lakukan berdasar pada beberapa dimensi yaitu dimensi bentuk, jumlah, administrasi, dan pelayanan. Perbandingan kompensasi yang dilakukan berdasarkan persepsi yang berbeda untuk setiap karyawan akan menimbulkan tingkat kepuasan yang berbeda pula.
23. Kepuasan kerja karyawan sering dianggap sebagai hal yang berpengaruh kuat dari perputaran karyawan. Tingkat kepuasan yang dipengaruhi oleh persepsi keadilan kompensasi tersebut selanjutnya dapat mempengaruhi kinerja karyawan. Hubungan ini dapat dilihat pada Porter-Lawler Model (1973) yang menjelaskan bahwa karyawan akan merasa puas terhadap kompensasi yang diterimanya apabila sesuai dengan prestasi atau kinerjanya. Sebaliknya akan timbul ketidakpuasan dalam diri karyawan bila kompensasi yang diterima lebih rendah dari yang diperkirakan. Jika para karyawan merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak adil oleh organisasi, maka akibatnya akan muncul banyak tekanan. Selanjutnya kepuasan dan ketidakpuasan karyawan akan mempengaruhi kinerja dan prestasi mereka dalam bekerja. Dengan demikian hasil yang didapat perusahaan tidak akan maksimal.
24. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 menjelaskan jenis-jenis program jaminan sosial yaitu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Secara yuridis program jaminan sosial tersebut merupakan usaha dari pemerintah untuk menumbuhkan kepuasan pekerja dalam bekerja.
25. Produktivitas kerja ditentukan oleh sejauhmana pekerja dapat bekerja secara maksimal, sedangkan kinerja dapat maksimal jika kebutuhan-kebutuhan pekerja dapat terpenuhi dengan baik sehingga akan menciptakan kepuasan dalam bekerja. Salah satu penentu dari kepuasan kerja tersebut yaitu terpenuhinya tunjangan-tunjangan kerja. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu aturan yang memberikan kepada pekerja di Indonesia mendapatkan hak-hak yang harus dipenuhi yaitu jaminan sosial dalam bekerja. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan produktivitas kerja nasional. Tantangan yang muncul di sini yaitu sejauhmana undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik dan semestinya untuk mendukung peningkatan kepuasan kerja pekerja sehingga meningkatkan
26.Saran yang dapat diberikan yaitu undang-undang tersebut harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dan perlu adanya pengawasan sehingga dapat terwujud sesuai dengan tujuannya yang dicita-citakan yaitu masyarakat yang sejahtera dan produktif.